Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi
Kabar duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, anggota TNI AD tewas dianiaya, tadi malam, kronologi.
Foto Pelaku Disebar
Dikutip dari akun Instagram @infokomando, foto pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, mulai disebar.
Pelaku atas nama Komang Iyas alias Pekel.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.
"Nah! jadi buruan akhirnya
Bukan cuma polisi yang cari, TNI juga cari
Baek baek ya disana, jadi buronan itu ga enak.
1 hari dalam pelarian rasanya seperti setahun. Mau kemana - mana bawaannya takut dan tidak tenang.
Tinggal pilih, menyerah atau keciduk
.
(@infokomando)
Silahkan share sebanyak - banyaknya agar semakin cepat tertangkap."
Demikian caption foto di atas.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 351 KUHP: