Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Antrean Menumpuk di Bandara Soekarno-Hatta, Calon Penumpang Disebut Bisa Akali Persyaratan Dokumen

PT Angkasa Pura II (Persero) pun mengakui adanya penumpukan calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Antrean padat calon penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (15/5/2020) 

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri.

Semua bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Banyak Penumpang Pesawat Mengakali Penerbangan Khusus untuk Berpergian

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai ada oknum penumpang pesawat yang sengaja memanfaatkan celah aturan penerbangan khusus untuk berpergian.

Itu merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Alvin, SE tersebut judulnya pembatasan tetapi isinya membuka ruang bagi siapapun yang ingin berpergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah.

"Yang terjadi sekarang masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk berpergian keluar dari dan masuk daerah PSBB dan zona merah," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, terdapat beberapa orang yang masuk dalam kriteria pengecualian dengan izin surat tugas.

Mereka adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Alvin memandang izin surat tugas yang diberikan dari lembaga pemerintah maupun swasta ini bisa dibuat secara tidak resmi.

"Memang tidak mudah untuk diverifikasi, misalnya saja surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, yang penandatangannya juga sah atau tidak. Itu bagaimana mengeceknya?" tanya Anggota Ombudsman RI tersebut.

Menurut dia, Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 fungsinya mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain, sedangkan Permenhub 25/2020 judulnya tentang pembatasan transportasi untuk mendukung aturan larangan mudik.

"Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh berpergian, ditambah statement dari Menteri Perhubungan, awalnya hanya pebisnis dan lain sebagainya," jelas dia.

Demikian juga SE Nomor 32 Tahun 2020 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub hanya mengatur fungsi masing-masing pemain di sektor perhubungan udara.

Alvin menilai SE dari Dirjen Udara tidak mengatur secara rinci mengatur kapan airlines boleh menerbitkan tiket, jumlahnya berapa tiket karena harus dibatasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved