Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Advokat Makassar: Proses Hukum Said Didu karena Laporan Luhut Pandjaitan Terkesan Sangat Dipaksakan

Advokat Makassar: proses hukum terhadap Said Didu karena laporan Luhut Binsar Pandjaitan terkesan sangat dipaksakan.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Koordinator Solidaritas Advokat Makassar sekaligus mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kota Makassar, M Hasbi Abdullah. 

Luhut Binsar Pandjaitan  sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.

Maka dari itu, Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Advokat Makassar Bela Said Didu

Berjalannya proses hukum terhadap Said Didu dinilai oleh advokat di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) terkesan dipaksakan.

Advokat yang mengatasnamakan diri dari Solidaritas Advokat Makassar menilai ada 6 aspek legal yang membuat proses hukum itu terkesan dipaksakan dan mengarah kepada kriminalisasi terhadap warga.

Pertama, rentang waktu pelaporan dengan terbitnya surat perintah penyelidikan amat singkat.

Kedua, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini berpotensi melanggar prosedur penegakan hukum yang harus memenuhi prinsip fair trial antara lain azas kepastian hukum (legalitas), persamaan di depan hukum (equality before the law) dan tidak memihak, profesional dan proporsional dalam menerapkan hukum.

Ketiga, apa yang disampaikan Said Didu dalam video tersebut sebagai bentuk penyampaian pendapat oleh warga negara yang telah dijamin undang-undang.

Keempat, jenis tindak pidana atas laporan kasus ini adalah delik aduan sementara yang mengadukan bukan langsung oleh korban, yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Kelima, sikap antikritik telah diperlihatkan pejabat publik setingkat menteri kordinator yang tidak mengedepankan pendekatan dialog dan menggunakan cara cara yang bermartabat dalam merespon kritik atau pendapat warga negara.

Keenam, laporan pidana kepada warga negara yang mengkritisi suatu kebijakan publik, sebaiknya mengedepankan dialog dalam rangka mediasi, sehingga proses hukumnya akan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

"Sehubungan dengan hal tersebut, Solidaritas Advokat Makassar menilai proses hukum yang sedang dijalani oleh adalah terkesan sangat dipaksakan dan bentuk konkrit dari kriminalisasi terhadap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas. Adapun penilaian tersebut kami sampaikan dengan melihat dari aspek-aspek legal sebagai berikut:

1. Laporan polisi Nomor: LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020 dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP. Sidik/218/IV/2020/Diti.Pidsiber tanggal 17 April 2020, yang kemudian menjadi dasar pemanggilan Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu (lihat Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/64/IV/Res.1.14/2020/Dittipidsiber tanggal 28 April 2020) tentu sangat patut di pertanyakan. Bagaimana bisa laporan polisi tanggal 8 April 2020 dan dalam rentang waktu yang singkat terbit surat perintah sidik tanggal 28 April 2020 ? dan Bagaimana proses pemeriksaan di tingkat penyelidikannya ? Mengingat Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu belum pernah dimintai keterangan sebelumnya (dalam proses penyelidikan) ? Kapan dan bagaimana proses gelar perkara atas kasus ini sehingga telah menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga langsung ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

2. Oleh karenanya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini berpotensi melanggar prosedur penegakan hukum yang harus memenuhi prinsip FAIR TRIAL antara lain azas kepastian hukum (legalitas), persamaan di depan hukum (Equality before the law) dan tidak memihak, Profesional dan proporsional dalam menerapkan hukum yakni tidak salah atau berlebih-lebihan dalam menerapkan hukum. Dimana tahapan proses penanganan perkara pidana harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yakni KUHAP dan UU No. 2/ 2002 ttg kepolisian serta berbagai peraturan teknis di internal, antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan Perkap No. 6 Tahun 2019 terkait Managemen Penyidikan Tindak Pidana;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved