THR PNS, Anggota TNI/Polri Cair dalam Hitungan Jam, Ada Kabar Buruk karena 12 Daftar Ini Tak Terima
THR PNS, anggota TNI/Polri cair dalam hitungan jam, ada kabar buruk karena 12 daftar ini tak terima.
TRIBUN-TIMUR.COM - THR PNS, anggota TNI/Polri cair dalam hitungan jam, ada kabar buruk karena 12 daftar ini tak terima.
Pencairan THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri paling lambat, Jumat (15/3/2020).
Itu artinya THR harus cair hingga dalam hitungan beberapa jam ke depan.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Selasa (12/5/2020).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta anggotaTNI - Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," demikian ditulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900