Korupsi PAUD Bone
Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi PAUD Bone Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan digelar hari ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (14/5/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, A Kurnia menuturkan sidang akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agendanya pembacaan tuntutan," kata A Kurnia kepada tribun-timur.com via pesan WhatsApp.
Adapun tiga terdakwa masing-masing bernama Sulastri selaku kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
Adapun kasus diketahui merupakan limpahan dari Kepolisian. Dalam kasus ini awalnya menetapkan empat tersangka. Namun satu tersangka lain yakni Erniati belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Penetapan status keempatnya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Terdakwa dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Misalnya tersangka Erniati yang bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .
Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebut telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40 juta pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40 juta pada tahun 2018.
Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.
Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)