Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PRANK Mengaku Positif Corona

PRANK Mengaku Positif Corona ke Tenaga Medis di Watampone, Bone, 3 Gadis Ditetapkan Tersangka Polisi

Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu). Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank'

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com/abdul haq yahya maulana
AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gara-gara melakukan PRANK atau gurauan dengan mengaku positif Corona ke tenaga medis 3 gadis ini bakal susah.

Pasalnya, ketiga gadis tersebut disangkakan pemberitahuan bohong saat prank ke petugas puskesmas di Watampone, Bone.

Balas Dendam ke Tahanan, 5 Warga Maros Terobos Mapolsek Camba & Aniaya Tahanan, Begini Kronologisnya

Ini Jadwal Imsakiyah 22 Ramadhan 2020, Waktu Imsak Makassar, Buka Puasa, dan Shalat 15 Mei 2020

Beberapa remaja putri melakukan aksi prank terhadap tenaga medis virus corona atau  Covid-19.

Saat melakukan aksinya, satu di antaranya, AR, diketahui baru saja menenggak minuman keras.

Dia lalu berpura-pura kejang hingga dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.

Akibat perilakunya ini, AR harus berurusan dengan hukum dan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun pesan singkat pada Rabu (13/5/2020) dilansir dari Kompas.com. 

Lebih lanjut Pahrun mengatakan AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumbang 2 Kali Runner-Up ke PSM, Juara di Sriwijaya FC & Langganan Timnas, Ini Sosok Ponaryo Astaman

Ini Jadwal Imsakiyah 22 Ramadhan 2020, Waktu Imsak Makassar, Buka Puasa, dan Shalat 15 Mei 2020

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,

dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Tak hanya AR, ketiga rekannya ES (19), ADL (21), dan DA (22) juga ikut terseret dan dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Kronologi Kejadian

Pahrun menuturkan, kasus prank yang dilakukan remaja 20 tahun tersebut dilakukan pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita.

Saat itu empat remaja tersebut meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved