Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ombudsman Sulsel

Ombudsman Sulsel Terima 27 Aduan Selama PSBB, Didominasi Bansos dan Tarif Listrik

Maria Ulfa megatakan, aduan masuk ke posko lembaga pengawasan ini masih didominasi persoalan bantuan sosial (Bansos) yang tidak merata.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan Maria Ulfa 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan warga Makassar ke Posko pengaduan daring Covid 19 Ombusman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatah terus bertambah.

Tercatat hingga Kamis (14/5/2020) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota daeng ini sudah mencapai 27 aduan.

"Posisi per hari in sudah 27 aduan melalui link bit.ly covid19ombudsman," kata Pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan Maria Ulfa, kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020), malam.

Maria Ulfa megatakan, aduan masuk ke posko lembaga pengawasan ini masih didominasi persoalan bantuan sosial (Bansos) yang tidak merata.

Mereka tidak mendapat bantuan dengan alasan tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangka mereka ikut terkena dampak Covid 19.

Pemberian bantuan tidak tepat sasaran diakui karena carut marut data penerima. Pemerintah kabupaten semestinya mensingkorinisasi antara data Kemensos RI - Kemendes RI - Kememdagri.

Kemudian untuk di Kota sinkorinisasi antara Kemensos RI - Kemendagri RI , karena data adminduk harus selalu update.

Maria Ulfa menyampaikan dari laporan masyarakat ini akan diteruskan dan langsung ke Gugus tugas atau instansi yang diadukan.

Tetapi, Ombudsman menyarankan kepada warga yang tidak menerima tetapi berhak mendapatkan agar melapor ke RT/RW setempat.

Karena RT/RW dianggap paling mengetahui kondisi masyarakat bersangkutan. "Tentunya di sini RT/RW harus obyektif, yang kemudian secara berjenjang disampaikan ke Lurah dan Camat, lalu diteruskan ke Dinsos untuk diusulkan sebagai penerima bantuan jka memenuhi syarat atau ketentuan," paparnya.

Ia menambahkan terkait bansos tersebut obyektifitas sangat menentukan dalam menilai layak tidaknya warga diberi bantuan.

Namun kata dia pemerintah juga dalam hal ini DinSos kabupate/kota harus transparan dalam menyampaikan informasi data, ketentuan atau persyaratan kepada masyarakat, karena mereka memiliki fungsi edukasi ke masyarakat.

Selain Bansos, Ombudman juga menerima aduan terkait tarif listrik , dimana masyarakat yang mengadu, merasa tarif ditagihkan tidak sesuai dengan pemakaian daya.

Kemudian aduan terkait relaksasi kredit dan klaim BPJS. "Untuk pengaduan relaksasi kredit ini kami arahkan terlebih dahulu untuk melapor ke OJK," paparnya.

Pengaduan lainnya ada satu terkait dengan klaim BPJS TK, namun sdh diselesaikan oleh BPJS TK.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved