Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung Kini Dukung Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Ia mengatakan MA tak akan mencampuri penerbitan kembali Perpres serupa sebab tak berwenang di zona tersebut.

Editor: Ansar
Kompas.com
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). 

Langkah Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dikritik banyak pihak, termasuk Mantan Komisioner KPK Laode M Syarief.

Ia tampaknya miris dengan keputusan Jokowi tersebut.

Sebab, Jokowi dinilai telah melawan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

Sebab, pemerintah sudah berani melawan putusan MA.

Hal tersebut disampaikan oleh Laode M Syarief di akun Twitternya, Kamis (14/5/2020).

 Warga Gerebek Pesta Miras dan Seks, 1 Wanita Layani 3 Pria, Nasib Pelaku Setelah Diketahui Polisi

 Heboh! Suara Perempuan Lagi Ngaji Muncul di Gedung Kosong Kampus, Dikira Hantu

Laode M Syarief juga memention akun Twitter Mahfud MD dalam menyampaikan kritiknya itu.

Hal itu disampaikan Laode M Syarief sambil memposting berita di Kompas.com dengan judul “Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Dinilai Berselancar Lawan Putusan MA”.

Seperti diketahui, Jokoei mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Perpres tersebut, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 

Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

Hal itu membuat Laode M Syarief menuding negara ini bukan lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan.

“KETIKA KITA SUDAH BERANI MELAWAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG,

Kita Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan.

@mohmahfudmd @zainalamochtar @na_dirs,” tulisnya.

Jokowi Lawan Putusan MA

Dilansir Kompas.com, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyesalkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, dalam perpres tersebut pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved