Curanmor
Curi Motor di Parepare, Tukang Servis Elektronik di Barru Ditangkap Polisi
Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare ringkus pelaku pencurian motor (Curanmor), Rabu (13/5/2020).
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare meringkus Erwin (39) pelaku pencurian motor (curanmor), Rabu (13/5/2020).
Erwin (39) yang setiap harinya bekerja sebagai tukang servis elektronik di Kabupaten Barru itu ditangkap di Jl Veteran, depan Hotel Bumi Indah Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Erwin merupakan warga Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polres Parepare Aiptu Faesal.
"Erwin ditangkap karena telah mengambil sebuah motor bernonor Polisi DP 3209 AF milik warga Parepare yang berinisial JN," kata Faesal, Kamis (14/5/2020).
"Yang mana motor tersebut dicuri pada saat parkir dan pemiliknya sedang masuk ke Pasar Lakessi Kota Parepare untuk belanja," ungkapnya.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sebuah motor bernomor Polisi DP 3209 AF.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Erwin disangkakan Pasal 362-367 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribunparepare.com, @uull_darullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/erwin-39-pencuri-motor-di-parepare-ditangkap-polisi-rabu-1342020.jpg)