Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Rekening Anda, THR PNS dan TNI Polri Cair Beberapa Saat Lagi, Rincian Diterima ASN

Cek rekening Anda, THR PNS dan TNI Polri cair beberapa saat lagi, rincian diterima. Dalam hitungan beberapa jam lagi, Jumat (15/4/2020), THR PNS cair

Editor: Edi Sumardi
KEMENPAN RB DAN DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi THR. Cek rekening Anda, THR PNS dan TNI Polri cair beberapa saat lagi, rincian diterima. Dalam hitungan beberapa jam lagi, Jumat (15/4/2020), THR bagi para ASN akan cair. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Cek rekening Anda, THR PNS dan TNI Polri cair beberapa saat lagi, rincian diterima.

Dalam hitungan beberapa jam lagi, Jumat (15/4/2020), THR bagi para ASN akan cair.

Karena pandemi Virus Corona atau Covid-19, nilai THR pada tahun ini tak sebesar dengan tahun lalu.

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya atau THR PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini.

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2020.

PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS.

Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.

Skema pencairan ini diatur dalam Pasal 21.

Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI Polri.

"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi beleid PMK tersebut.

Sebagaimana ASN aktif, pencairan THR pensiunan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved