BPJS Kesehatan
Anggota DPR RI Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Bahagiakan Rakyat!
Menurut Abetnego Tarigan pertimbangan menaikan iuran BPJS adalah masalah keberlanjutan BPJS itu sendiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPR RI Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Bahagiakan Rakyat!
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Saya pernah sampaikan saat rapat bersama pemerintah, ada menteri keuangan, ada Menko PMK. Saya sampaikan, jangalah menaikkan Iuran BPJS Kesehatan karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat yang luar biasa," kata Yandri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/5/2020).
• Kata-kata Memilukan NF Remaja Pembunuh Bocah dalam Lemari, Hamil Minta Ditemani Sampai Melahirkan
Menurut Yandri, saat ini masyarakat sedang mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19 dan seharusnya tidak ditambah bebannya, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat.
"Makan saja sudah, pekerjaan susah, PHK dimana-mana, masak sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mensejahterakan rakyat, kok tiba-tiba menaikan Iuran BPJS Kesehatan," tutur Yandri.
Yandri menilai, persoalan kesehatan masyarakat adalah kewajiban yang harus dijamin pemerintah.
• Kata-kata Memilukan NF Remaja Pembunuh Bocah dalam Lemari, Hamil Minta Ditemani Sampai Melahirkan
Apalagi hal tersebut menyangkut hajat hidup banyak orang.
"Di tengah pandemi virus Corona, masa pemerintah menaikkan iuran BPJS, ya Allah ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi cobaan," ucapnya.
Penjelasan Istana
Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kenaikan tarif Iuran BPJS Kesehatan telah memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat.
Sebelumnya Presiden kembali menaikan iuran BPJS melalui Perpres nomor 64 Tahun 2020.
"Makanya kalau dari keuangan memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya hal dalam melakukan pembayaran," ujar Abetnego Tarigan kepada wartawan, Kamis, (14/5/2020).
Menurut Abetnego Tarigan pertimbangan menaikan iuran BPJS adalah masalah keberlanjutan BPJS itu sendiri.
Karena jangan sampai defisit BPJS yang terjadi selama ini menyebabkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terganggu.
• ALHAMDULILLAH, THR PNS, TNI/Polri Cair Besok, Jumat 15 Mei 2020: Besaran THR Berdasarkan Golongan
"Jadi mungkin kita tahu di dalam konteks ini kalau dari sisi pemerintah itu, dimensi sustainability itu jadi penting. Jangan sampai artinya ini sekedar, ini opini saya, jangan sampai kita mempertahankan yang lama tapi terus ada keributan defisit, dibayar atau nggak yang akhirnya justru memperlambat kita di dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab kita ke RS sebagai contoh pelayanan kita," katanya.
• ALHAMDULILLAH, THR PNS, TNI/Polri Cair Besok, Jumat 15 Mei 2020: Besaran THR Berdasarkan Golongan
Selain sudah mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat, angka kenaikan tarif dalam Perpres anyar juga sudah memperhitungkan kemampuan keberlanjutan BPJS itu sendiri.
• Kata-kata Memilukan NF Remaja Pembunuh Bocah dalam Lemari, Hamil Minta Ditemani Sampai Melahirkan