Update Corona Gowa
PSBB Gowa, Polisi Amankan Dua Manajer Restoran
Kepolisian Resor Gowa mengamankan dua manajer restoran dalam masa pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Kepolisian Resor Gowa mengamankan dua manajer restoran dalam masa pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Gowa.
Polisi menyampaikan, kedua manajer itu berinisial RH (21) ES (27). Mereka adalah manajer restoran di Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.
Keduanya diamankan oleh tim terpadu patroli skala besar yang melibatkan TNI, POLRI dan Satpol PP Kab Gowa, Selasa (12/5/2020) malam.
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.
Boy mengatakan menilai kedua manajer restoran itu tidak mematuhi aturan PSBB di Kabupaten Gowa karena masih beroperasi di atas pukul 22:00 Wita.
"Saya lihat dari arah depan pintu restoran sudah tertutup. Namun saat saya kontrol bagian belakang ternyata karyawannya masih menyiapkan pesanan," kata Boy kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
"Kemudian saya perintahkan untuk menghentikan semua kegiatan," tambahnya.
Boy mengatakan, pengamanan itu bermula ketika tim patroli gabungan melihat kerumunan orang di depan restoran.
Padahal, katanya, waktu sudah menunjukkan pukul 22:00 Wita.
Petugas mendapati sejumlah pengemudi Ojek Online di halaman restoran yang sedang menunggu pesanan.
Karena waktu telah melewati batas PSBB, Kapolres Gowa bersama anak buahnya mengecek aktivitas restoran di bagian belakang.
Hasilnya, petugas menemukan para karyawan sementara bekerja menyiapkan pesanan.
"Untuk membuat efek jera, tim patroli mengamankan manager kedua tempat usaha tersebut ke Polres Gowa untuk dilakukan penindakan," kata Boy.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan kedua manajer tempat usaha yang diamankan itu diberikan surat teguran pertama.
"Satgas Gakkum operasi Aman Nusa II dari Satuan Reskrim Polres Gowa memberikan surat teguran pertama," kata Tambunan kepada wartawan.