Rumah Ramadhan
Menghindari Perceraian
Data menunjukkan, setiap kabupaten dan kota di Sulsel rata-rata terjadi 200-300 kasus cerai per tahun.
Oleh: Firdaus Muhammad
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar dan Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel
Perceraian adalah tindakan yang halal tapi dibenci Allah.
Perceraian adalah akhir dari kegagalan merawat hubungan keluarga, segala bentuk komunikasi dan mediasi menjadi buntu.
Kasus perceraian terjadi setiap saat, penyebabnya bermacam-macam. Prosesnya kadang dalam waktu lama, beberapa juga terjadi dalam proses sangat cepat.
Konflik berkepanjangan mulai dari miskomunikasi hingga bersepakat bercerai yang diakibatkan banyak faktor.
Persoalan ekonomi, perbedaan usia, hilang kepercayaan diiringi perselingkuhan, saling kritik yang tidak produktif.
Kalau menyimak film The World of The Married tergambar betapa rumitnya bertahan di tengah penghianatan pasangan sehingga bercerai jadi pilihan akhirnya.
• Khazanah Sejarah: Respons Netizen Tentang Problema Persatuan Umat
Beragam kompleksitas sebagai pemantik perceraian lainnya hingga berproses di KUA.
Di antaranya, saling bully dan tidak ada apresiasi atas kebaikan pasangan hingga alasan tidak ada waktu untuk keluarga.
Juga ada karena merasa tidak nyaman dengan pasangan. Terjadi saling mengumpat dengan nada tinggi.
Sebab lain karena terjadi pertengkaran berujung KDRT hingga alasan adanya intervensi keluarga.
Angka perceraian di Sulawesi Selatan (Sulsel) tergolong tinggi.
Data menunjukkan, setiap kabupaten dan kota di Sulsel rata-rata terjadi 200-300 kasus cerai per tahun.
Kalau dihitung 24 daerah maka terjadi kisaran tidak kurang 4.000-an kasus cerai setiap tahun.
Setiap kasus pasti melibatkan 2 orang yakni pasangan suami istri, kemudian anak, rata-ratakan saja 2 orang.