Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Itikaf

Bisakah Itikaf Dilakukan di Rumah 10 Malam Terakhir Ramadhan? Ini Pandangan Ulama Quraish Shihab

Pandangan dari mahzab Syafii dan Hambali tersebut juga digunakan oleh lembaga fatwa mesir terkait itikaf di saat pandemi Covid-19.

Editor: Hasrul
net
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bisakah Itikaf Dilakukan di Rumah di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Pandangan Ulama Quraish Shihab

Itikaf merupakan ibadah yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam-malam terakhir bulan Ramadhan, utamanya di 10 hari terakhir.

Itikaf merupakan satu cara untuk menghidupkan malam kemuliaan lailatul qadar yang turun di 10 hari malam terakhir di bulan Ramadhan.

Itikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu, sedangkan secara syar’i, itikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah.

Itikaf dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus pula.

Namun demikian, di tengah pandemi virus corona di bulan Ramadhan 1441 Hijriah kali ini, tidak sedkit umat muslim yang bertanya terkait pelaksanaan itikaf di rumah saja.

Hal ini mengiat imbauan dari pemerintah serta MUI yang menganjurkan untuk melaksanakan segala macam ibadah dari rumah saja.

Lantas, bolehkan itikaf dilakukan di rumah saja?

Blak-blakan Nurdin Abdullah Nilai Iqbal Suhaeb Saat Pj Wali Kota Makassar, Ini Pesan ke Prof Yusran

Soal dan Jawaban Materi SD 1-3, 4-6, SMP di TVRI Kamis 14 Mei 2020: Perjuangan Jenderal Sudirman

Ustaz Satibi Darwis yang merupakan anggota Fatwa MUI Pusat, mengatakan beberapa ulama menyatakan Itikaf hanya bisa dilakukan di masjid saja.

Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan Itikaf bisa dilakukan dari rumah.

Ia menjelasakan, pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan itikaf harus dilakukan di masjid yakni berdasar mahzab dari Imam Syafii dan Imam Hambali.

Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzab Jilid 6 halaman 478.

"Imam Nawawi menyampaikan 'Dan tidak sah itikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.

Ini juga berdasar dari qalam Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

"..Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya..." (Q.S Al-Baqarah :187).

Blak-blakan Nurdin Abdullah Nilai Iqbal Suhaeb Saat Pj Wali Kota Makassar, Ini Pesan ke Prof Yusran

Ini Hal yang Dilakukan Saat Malam Lailatul Qadar? Amalan dan Doa yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved