Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online, Berikut Panduannya via Website Baznas, Badan Amil Zakat Nasional

Zakat Fitrah yang biasanya dibayarkan secara langsung juga bisa dibayarkan secara online, salah satunya melalui situs web Baznas.

Editor: Hasrul
FREEPIK
Baca niat dan Doa Zakat Fitrah untuk ditunaikan sebelum lebaran Idul Fitri 1440 H/2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online, Berikut Panduannya via Website Baznas, Badan Amil Zakat Nasional

Berikut panduan cara bayar zakat online melalui website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di https://baznas.go.id/.

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Lebaran Idul Fitri

Zakat Fitrah yang biasanya dibayarkan secara langsung juga bisa dibayarkan secara online, salah satunya melalui situs web Baznas.

Pembayaran Zakat Fitrah secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini.

Soal dan Jawaban Cara Membuat Perahu Pinisi untuk SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah, Rabu 13 Mei 2020

Cara Pasangan Zakir Sabara H Wata dan Purnamasari Hanafie Peringati HUT Pernikahan ke-20

Satu Santri Sembuh dari Corona, Warga Luwu Utara Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Di situs resmi Baznas, tersedia berbagai metode pembayaran yakni online, transfer bank, kartu kredit dan paypal.

Anda tinggal mengisi identitas diri, jenis zakat yang dipilih, nominal pembayaran, nomor telepon dan alamat email.

Khusus untuk online, pembayaran zakat bisa melalui gopay, opo, dana, link aja dan jenius pay.

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

1. Buka browser

2. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

3. Akan muncul tampilan form pembayaran zakat Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki

4. Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran.

5. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, lakukan konfirmasi dengan membuka alamat https://baznas.go.id/konfirmasi

6. Isi dan lengkapi Form Konfirmasi Pembayaran Zakat Upload bukti pembayaran Input Captcha Klik submit

7. Upload bukti pembayaran

8. Input captcha9. Klik submit

Link pembayaran zakat online melalui Baznas bisa diakses melalui tautan berikut :

LINK

Rumah Zakat Kalsel menyerahkan kado lebaran kepada anak yatim dan duafa
Rumah Zakat Kalsel menyerahkan kado lebaran kepada anak yatim dan duafa (Dari Rumah Zakat Kalsel untuk BPost)

* Zakat Fitrah dengan uang

Dilansir laman resmi Baznas, dijelaskan bahwa para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Berapa ukuran satu sha' itu?

Menurut madzhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' sama dengan 2700 gram (2,7 kg).

Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Sementara, menurut pendapat madzhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg.

Menurut mafzhab lainnya, yakni madzhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebh tinggi, yaitu 3,8 kg.

Dari berbagai pendapat di atas, memang sangat fariatif, maka ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg.

Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau bila diganti dengan uang senilai dengan harga beras tersebut.

Baznas sendiri tahun ini menerima pembayaran Zakat Fitrah yang jika di konversikan sebesar Rp 40.000,-/jiwa dan akan disalurkan langsung dalam bentuk beras kepada mustahik, yakni keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi covid-19.

* Lafal Niat Zakat Fitrah

Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Panduan Bayar Zakat Fitrah lewat Online via Website Baznas, Badan Amil Zakat Nasional, .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved