Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online

Polres Ungkap Prostitusi Online, 5 PSK Berstatus Ibu Rumah Tangga dan 2 Mucikari Diamankan

Mirisnya, ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadan ini berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).

Editor: Ansar
youtube
ilustrasi prostitusi online 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bisnis prostitusi online di Langsa, Provinsi Aceh berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Reskrim Polres Langsa  mengamankan tujuh orang. Dua di antaranya merupakan muncikari.

Mirisnya, ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadan ini berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).

IRT tersebut mengaku membutuhkan uang.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku mucikari Yus dan Hen, melakukan praktek prostitusi ini dengan menjadi penghubung.

9 Kejanggalan dalam Sidang Penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Menurut Tim Advokasi

Update Covid-19 Makassar Selasa 12 Mei 2020, Tak Ada Penambahan Kasus Positif, Sembuh Meningkat

Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.

Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.

Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.

Yua dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.

Terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua muncikari ini dengan alasan membutuhkan uang.

Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki dan dilakukan lewat telepon.

Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.

Tergerebek di Hotel, Polisi Temukan Kamar Diisi 8 Orang Sekaligus terkait Prostitusi Online
Tergerebek di Hotel, Polisi Temukan Kamar Diisi 8 Orang Sekaligus terkait Prostitusi Online (Tribunnews.com)

Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.

Mereka terancam Tindak Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya diberitakan, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktek prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved