Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Pengumuman! Mulai Hari Ini, Perusahaan di Maros Sudah Bisa Bayarkan THR ke karyawannya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Amiruddin mengatakan, para pelaku usaha diimbau untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
iST
Kadisnakertrans Maros, Amiruddin 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Amiruddin mengatakan, para pelaku usaha diimbau untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

"Kita sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020," ujar Amiruddin, Selasa (12/5/2020).

Surat tersebut tentang pemberian THR keagamaan tahun 2020 dalam masa pandemi Corona," ujar Amiruddin, Selasa (12/5/2020)

Dia juga mengatakan, pembayaran THR ini sudah bisa dilakukan hari ini (Selasa), setelah adanya edaran.

"Yang jelas mereka wajib membayarkan THR pekerjanya paling lambat 7 hari jelang lebaran," jelasnya.

Bahkan tak hanya bagi para pekerja atau karyawan yang bekerja, mereka dirumahkan tetap dibayarkan THR-nya.

Meski demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukn kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait dengan pemberian THR.

"Jadi ada opsi didalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ungkapnya

Bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin, bisa melaporkan ke posko aduan THR.

"Kita bentuk posko aduan THR. Jadi bagi yang tidak mendapat THR bisa melaporkan ke kita. Nanti kita yang komunikasi," tuturnya

Sementara itu Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan, memang terkadang masih ada pekerja yang tak berani melapor. 

"Jangan takut untuk melapor. Ada dua opsi, kalau bukan disnaker ke temen-teman serikat," katanya.

Menurutnya pembayaran THR tetap wajib. Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan beberapa opsi pembayaran.

"Apakah mencicil, menunda, atau dibayar full," tutupnya

Laporan Tribunmaros.com, AM Ikhsan Wr

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved