Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI Polri Terima THR 2020

Pangkat Anggota TNI Polri Terima THR 2020 Setara ASN Eselon III, Selamat Sersan & Ipda Cek Rekening

Selamat Sersan Mayor & Inspektur polisi Dua (Ipda) bisa Cek Rekening kamu paling lambat tanggal 15 Mei 2020

Editor: Waode Nurmin
(THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)/ (KOMPAS.com/Farida Farhan)
Ilustrasi rupiah dan Kompaknya TNI-Polri menari Maumere di Lapangan Yonif 305 Karawang. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kepastian mengenai THR yang akan diterima PNS di tahun ini, tampaknya mulai menemui titik terang.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS paling lambat akan cair pada 15 Mei 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada 2020 yang sebelumnya telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, (11/5/2020).

Pada pemberian THR tahun ini, hanya diperuntukkan bagi beberapa PNS dengan jabatan tertentu.

Sedangkan Eselon II ke atas tidak.
Juga Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Maruf Amin. Para Menteri hingga anggota DPR RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4) pagi, mengatakan jadwalnya kapan.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa. Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN. 

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung. Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah. 

Paryono bilang, kepastian THR masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya. "Kami tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah. "Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata dia. 

Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR. Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. 

Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR. 

"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani. 

Ia mengatakan, para ASN, termasuk anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tidak akan menerima THR tahun ini. Alasannya, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan pandemi virus corona. 

Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Rincian anggaran tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019. 

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menyebutkan, THR Keagamaan tetap akan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah. 

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Pengusaha yang tidak membayar akan dikenai sanksi administrasi. 

Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. 

Misalnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati. 

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida. (Mela Arnani)
Ini Rincian Jabatan yang terima THR mulai dari ASN Eselon III kebawah, TNI Polri


Eselon III.B Kepala Balai

Jabatan instansi daerah (provinsi)

Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah

Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)

Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat

Eselon III A

Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat
Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas

Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A


Eselon IV.a
Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan ·


Eselon IV.b
Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan

Eselon V.a
Kepala Urusan • Kepala Subseksi Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum

Lalu pangkat apa saja anggota TNI Polri yang mendapatkan THR tahun 2020 ini.

ASN Eselon III 

Polri :
1. Ajun komisaris polisi (AKP)
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
3. Inspektur polisi Dua (Ipda)

TNI
1. Kapten
2. Letnan Satu
3. Letnan Dua

Eselon II

Polri
1. Ajun Inspektur Polisi Satu
2. Ajun Inspektur Polisi Dua
3. Brigadir Polisi Kepala
4. Brigadir polisi
5. Brigadir polisi satu
6. Brigadir polisi dua

TNI:
1. Pembantu Letnan Satu
2. Pembantu Letnan Dua
3. Sersan Mayor
4. Sersan Kepala
5. Sersan Satu
6. Sersan Dua

Eselon I

Polri :
1. Ajun Brigadir Polisi
2. Ajun Brigadir Polisi Satu
3. Ajun Brigadir Polisi Dua
4. Bhayangkara Kepala
5. Bhayangkara Satu
6. Bhayangkara Dua

TNI:
1. Kopral Kepala
2. kopral Satu
3. kopral Dua
4. Prajurit Kepala
5. prajurit Satu
6. prajurit Dua

 
 
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved