TNI Polri Terima THR 2020
Pangkat Anggota TNI Polri Terima THR 2020 Setara ASN Eselon III, Selamat Sersan & Ipda Cek Rekening
Selamat Sersan Mayor & Inspektur polisi Dua (Ipda) bisa Cek Rekening kamu paling lambat tanggal 15 Mei 2020
TRIBUN-TIMUR.COM-Kepastian mengenai THR yang akan diterima PNS di tahun ini, tampaknya mulai menemui titik terang.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS paling lambat akan cair pada 15 Mei 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada 2020 yang sebelumnya telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, (11/5/2020).
Pada pemberian THR tahun ini, hanya diperuntukkan bagi beberapa PNS dengan jabatan tertentu.
• Kabar Gembira, Kajian Pemerintah Mal Dibuka 8 Juni, Sekolah 15 Juni & Masjid 6 Juli, Normal Agustus
• Kesalnya Jokowi Dikibuli Menteri-menterinya Bilang Indonesia Bebas Corona, Diungkap Sosok Ini
"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa. Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung. Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.
Paryono bilang, kepastian THR masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya. "Kami tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah. "Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata dia.
Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR. Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR.
"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, para ASN, termasuk anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tidak akan menerima THR tahun ini. Alasannya, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan pandemi virus corona.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menyebutkan, THR Keagamaan tetap akan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengusaha yang tidak membayar akan dikenai sanksi administrasi.
Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.
Misalnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida. (Mela Arnani)
Eselon III.B Kepala Balai
Jabatan instansi daerah (provinsi)
Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat
Eselon III A
Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat
Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
Eselon IV.a
Eselon IV.b
Eselon V.a
Lalu pangkat apa saja anggota TNI Polri yang mendapatkan THR tahun 2020 ini.
ASN Eselon III
Polri :
1. Ajun komisaris polisi (AKP)
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
3. Inspektur polisi Dua (Ipda)
TNI
1. Kapten
2. Letnan Satu
3. Letnan Dua
Eselon II
Polri
1. Ajun Inspektur Polisi Satu
2. Ajun Inspektur Polisi Dua
3. Brigadir Polisi Kepala
4. Brigadir polisi
5. Brigadir polisi satu
6. Brigadir polisi dua
TNI:
1. Pembantu Letnan Satu
2. Pembantu Letnan Dua
3. Sersan Mayor
4. Sersan Kepala
5. Sersan Satu
6. Sersan Dua
Eselon I
Polri :
1. Ajun Brigadir Polisi
2. Ajun Brigadir Polisi Satu
3. Ajun Brigadir Polisi Dua
4. Bhayangkara Kepala
5. Bhayangkara Satu
6. Bhayangkara Dua
TNI:
1. Kopral Kepala
2. kopral Satu
3. kopral Dua
4. Prajurit Kepala
5. prajurit Satu
6. prajurit Dua