Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Tak Kapok Masuk Penjara, Resividis di Bone Ditangkap Lagi Usai Curi HP

AN (40) warga Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
Pelaku AN (40) saat ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone. 

TRIBUNBONE.COM, TANETERIATTANG TIMUR - AN (40) warga Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone pada Sabtu (9/5/2020).

Pelaku ditangkap di Jl Veteran, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

AN diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Watampone dengan kasus yang sama.

"Pelaku merupakan resividis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Watampone," katanya melalui pesan telegram Senin (11/5/2020).

Menurut Rayendra, pelaku merupakan spesialis karena telah berulang kali melakukan aksinya.

Saat ditangkap, kata Rayendra ditemukan alat bukti delapan unit ponsel dari empat TKP berbeda.

Dikatakan Rayendra, modus pelaku dengan memasuki rumah korban melalui pintu belakang kemudian mengambil handphone korbannya setelah itu kabur.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bone untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.

Mapolres Bone beralamat di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved