Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Enrekang

Polsek Maiwa Polres Enrekang Bubarkan Warga yang Masih Berkumpul di Tengah Pandemi Covid-19

Patroli penertiban kali ini menyisir tempat berkumpulnya orang seperti kios-kios, bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Polres Enrekang
Kanit Sabhara Polsek Maiwa Polres Enrekang, Bripka Ismail bersama Briptu Heriadi melaksanakan patroli malam, Minggu (10/5/2020). 

TRIBUNENREKANG.COM, MAIWA - Kanit Sabhara Polsek Maiwa Polres Enrekang, Bripka Ismail bersama Briptu Heriadi melaksanakan patroli malam, Minggu (10/5/2020).

Mereka berpatroli untuk melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah yaitu social distancing dan physycal distancing sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Patroli penertiban kali ini menyisir tempat berkumpulnya orang seperti kios-kios, bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Patroli penertiban dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri untuk membatasi kegiatan warga agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Dalam patroli itu mereka mendapati sejumlah warga yang masih berkerumun dan nonkrong di bengkel dan kios-kios.

Pihak kepolisian pun membubarkan warga yang masih berkerumun dan memintanya untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Kami penyisiran kios-kios dan bengkel yang menjadi tempat nongkrong warga dengan memberikan himbauan secara santun dan tegas agar segera pulang ke rumah masing-masing," kata Bripka Ismail, Senin (11/5/2020).

Ia mengimbau agar masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja.

Serta menghimbau para pemilik usaha kios-kios agar mengingatkan pembeli apabila sudah mendapatkan barang pesanannya langsung pulang jadi tidak ada kerumunan.

Sementara Kapolsek Maiwa AKP Tu’ba Patanggu mengatakan, langkah ini adalah bentuk kepedulian jajarannya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Tak lupa, Ia juga menghimbau pemilik usaha kios-kios dan bengkel tidak dilarang untuk berjualan, tetapi tetap wajib ikuti aturan pemerintah agar tidak berkerumun.

"Pedagang wajib mengingatkan kepada pembeli setelah mendapatkan barang pesanannya segera pulang ke rumah, agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved