Pasangan Janda dan Duda Digrebek saat Mesum Jelang Sahur, Anak Dibawah Umur Main di Gudang
Pasangan pertama yang digrebek adalah pria berinisal ZF berusia 45 tahun dan perempuannya berinisial DW berusia 30 tahun di sebuah rumah millik ZF.
Tangisan NA tak dihiraukan Apping yang tetap memaksa memasukkan 'barangnya' ke kelamin korban.
Tangisan korban semakin keras setelah kelaminnya robek dan berdarah.
"Pelaku menangis, korban memaksa," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Rabu (6/5/2020).
Keluarga mendengar tangisan korban dan kaget melihat kondisinya..
Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu.
"Pelaku mengakui telah mencabuli korban, dengan cara memaksa korban membuka pakaian dan memasukkan alat vitalnya," katanya.
• Wanita 34 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Dikenal di Facebook, Emas Dirampas dan Rugi Rp 34 Juta
• Saat Ditangkap, Ada Bercak Merah di Celana Pelaku Pencabulan Anak di Luwu
Sebelumnya, personel Polres Luwu menangkap Apping terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Apping ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksinya.
Warga Dusun Kalobang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap berdasarkan laporan LPB/103/V/2020/P.SULSEL/ResLuwu/SPKT tanggal 6 Mei 2020.
Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami pendarahan di bagian kelamin pukul 15.00 Wita tadi.
Pada pukul 17.00 Wita, personel Polres Luwu membekuknya di rumahnya.
Faisal menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban.
Dimana pelaku merupakan kerabat ayah korban.
Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kandang ayam lalu mencabulinya.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dengan kelamin yang mengeluarkan darah.