Bantuan Likuiditas
Komisi XI DPR: Jangan Pakai Bank Milik Negara Salurkan Bantuan Likuiditas Darurat COVID-19
Data dari kementerian koperasi dan UKM, hingga saat insekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Thamzil Thahir
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, salah satu skema yang ditawarkan pemerintah yank memberikan bantuan likuiditas kepada sektor jasa keuangan.
Bantuan ini melalui penempatan deposito kepada bank anchor alias bank yang menjadi bank jangkar.
Ancaman likuiditas ketat di industri keuangan akibat virus corona kian dirasakan seluruh bagian dari industri jasa keuangan bank dan non-bank. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasi hal tersebut.
Berita Terkait