Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan Likuiditas

Komisi XI DPR: Jangan Pakai Bank Milik Negara Salurkan Bantuan Likuiditas Darurat COVID-19

Data dari kementerian koperasi dan UKM, hingga saat insekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Thamzil Thahir
KOMPAS/PRIYOMBODO
Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, salah satu skema yang ditawarkan pemerintah yank memberikan bantuan likuiditas kepada sektor jasa keuangan.

Bantuan ini melalui penempatan deposito kepada bank anchor alias bank yang menjadi bank jangkar.

Ancaman likuiditas ketat di industri keuangan akibat virus corona kian dirasakan seluruh bagian dari industri jasa keuangan bank dan non-bank. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasi hal tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved