Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Karyawan Swasta

Cara Menghitung THR Karyawan Perusahaan Swasta Mau Tetap atau Kontrak, Bisa Ditunda Asalkan

Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan

Editor: Waode Nurmin
tribunnews
ilustrasi THR 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bulan Ramadhan memang selalu identik dengan yang namanya Tunjangan Hari Raya atau THR.

Bukan saja ini ditunggu-tunggu mereka yang bekerja sebagai PNS atau karyawan swasta, tapi juga anak, adik dan keponakan di kampung.

Tahun ini sedikit sedih sebab ada pemerintah memutuskan tidak memberikan THR bagi pejabat PNS golongan I dan II.

Sudah Dibayar Rp 600 Ribu, Suara Cewek BO ini Berubah Kesakitan dan Tubuh Berlumuran Darah

Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab

Tak hanya THR PNS golongan tertentu tapi juga Presiden RI dan Wakil Presiden, Menteri, DPR hingga Anggota DPRD.

Meski demikian berbeda dengan karyawan swasta.

Perusahaan swasta diminta wajib membayarkan THR pekerjanya  sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Lalu bagaimana cara hitung-hitungan THR Karyawan Swasta baik itu tetap dan kontrak

Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Tak Sengaja Lihat Isi SMS Sayang Besok Ketemu di Ponsel Istri, Suami Murka Cari Oknum PNS di Camat

Begini contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak:

1. Andi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.

Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.

2. Sementara Budi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.

Maka THR yang didapat Budi adalah (6 bulan x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 2.000.000

Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR

Menaker Ida saat menjadi Keynote Speech kuliah umum Webinar “Kebijakan Strategis dalam Menghadapi Dampak Pandemi di Sektor Tenaga Kerja” dengan Civitas Akademika Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Menaker Ida saat menjadi Keynote Speech kuliah umum Webinar “Kebijakan Strategis dalam Menghadapi Dampak Pandemi di Sektor Tenaga Kerja” dengan Civitas Akademika Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (27/4/2020). (Kemnaker)

Petaka SMS Masuk Sayang Besok Ketemu di Ponsel Istri, Perbuatan Oknum PNS Camat Buat Suami Murka

Diketahui, perusahaan tetap wajib membayarkan THR pada karyawan walau di tengah wabah corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, perlu melakukan dialog terlebih dahulu.

Tak lain agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan"


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved