Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Terjawab, Penyebab Tagihan Listrik Naik Selama Wabah Covid-19, Anda termasuk? Lapor di Sini

beberapa hari ini, pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluh tagihan listrik paska bayarnya melonjak drastis.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @pln_id
PLN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya terjawab penyebab tagihan listrik naik selama pandemi Covid-19.

Ya, beberapa hari ini, pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluh tagihan listrik paska bayarnya melonjak drastis. Mereka ramai-ramai protes di akun media sosial PLN.

Menurut situs PT PLN tarif listrik tidak mengalami kenaikan, untuk pelanggan subsidi 450 VA tarifnya gratis April-Juni, pelanggan 900 VA subsidi diskon 50% April-Juni.

Sedangkan untuk tarif listrik pelanggan 900 VA Non Subdisi tarifnya 1.352 per kWh (Sejak 2017), pelanggan 1300 VA tarifnya 1.467 per kWh (Sejak 2017).

Adapun kebijakan menaikkan dan menurunkan tarif listrik PLN mesti mengacu pada kebijakan pemerintah.

Namun memang, saat wabah virus corona PT PLN menjalankan sistem physical distancing atau pembatasan fisik.

Konsekuensinya, petugas yang biasanya mencatat meteran ke setiap rumah tentu saja tidak melakukan pekerjaannya, sebagai gantinya pelanggan diminta untuk mengirimkan catatan meteran setiap bulan melalui whatsapp ke PLN.

Meski demikian, PLN tidak bisa mengharapkan pelanggan secara sukarela untuk mengirimkan pencatatan meterannya setiap bulan, maka PLN mencatat tagihan listrik pelanggan berdasarkan tagihan listrik tiga bulan terakhir (Desember-Januari-Februari).

Alhasil, perhitungan pada tagihan listrik bulan Maret yang sudah masuk masa physical distancing itulah yang kemudian membuat tagihan listrik pelanggan melonjak karena ada akumulasi tagihan yang belum tercatat yang akhirnya ditagihkan pada bulan berikutnya.

Begini gampangnya, pada Desember 2019 pelanggan memakai listrik hanya 50 kWh, Januari 50 kWh, Februari 50 kWh, nah ketika Maret masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) petugas atau PLN tetap mencatat tagihan listrik sesuai riwayat pemakaian listrik tiga bulan terakhir yakni 50 kWh, padahal riilnya pelanggan memakai sampai 70 kWh.

Selisih 20 kWh itu tidak tertagih pada bulan April, baru pada tagihan bulan Mei tagihan listrik melonjak karena selisih tagihan itu mesti dibayar pelanggan atau misalnya tagihan Mei sebesar 90 kWh ditambah 20 kWh, jumlahnya menjadi 110 kWh.  

"Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari." ungkap Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, dalam siaran pers kemarin.

Made menyatakan, pihaknya memastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik. Berdasarkan data PLN, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengaduan Sampai 2.998

Sementara itu, PLN telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved