Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Pensiun PNS TNI Polri

Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab

Program pensiunan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri

Editor: Waode Nurmin
(THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)/ (KOMPAS.com/Farida Farhan)
Ilustrasi rupiah dan Kompaknya TNI-Polri menari Maumere di Lapangan Yonif 305 Karawang. 

“Akibatnya, ketidakakuratan penerimaan iuran pensiun maupun pembayaran pensiun, serta ketidakakuratan data kepesertaan dalam perhitungan yang dilakukan badan penyelenggara,” tulis laporan tersebut.

BPK juga menilai pengelolaan akumulasi iuran pensiun (AIP) belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal.

Di antaranya, pemerintah tidak mengatur bentuk pengelolaan risiko investasi saham yang mengalami penurunan nilai dan penyertaan langsung.

Pemerintah pun belum menetapkan kebijakan sanksi atas adanya penurunan dana AIP dan/atau capaian hasil investasi AIP yang tidak mencapai target oleh badan penyelenggara.

Selain itu, terdapat penempatan saham yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian pada PT Asabri dan penyertaan langsung PT Taspen pada PT WTR belum sepenuhnya sesuai dengan PMK terkait dengan Pengelolaan AIP.

“Akibatnya, capaian kinerja atas pengelolaan dan penggunaan dana AIP belum memberikan hasil yang maksimal dan dapat diukur secara andal,” ungkap BPK.

Rekomendasi

BPK pun memberikan rekomendasi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Pertama, Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB, yang berwenang menetapkan kebijakan tentang sistem pensiun PNS, serta instansi terkait lainnya.

Kedua, Menteri PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ketiga, Kepala BKN agar menetapkan peraturan terkait dengan prosedur rekonsiliasi atas data PNS aktif dan pensiun dengan Kementerian Keuangan untuk pemutakhiran data iuran dan pembayaran pensiun.

Keempat, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengelolaan risiko pengelolaan keuangan negara yang mempertimbangkan nilai kewajiban jangka panjang jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri, serta mengungkapkan kewajiban tersebut dalam laporan keuangan pemerintah

Kelima, BPK juga meminta Menteri Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas tindak lanjut pengendalian risiko dan perbaikan kinerja investasi saham yang dilakukan oleh PT Asabri dan tindak lanjut penjaminan investasi penyertaan langsung kepada PT WTR yang lebih aman dan konservatif oleh PT Taspen.

Menteri Keuangan juga perlu meminta Direktur PT Asabri untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat pembelian dan apabila saham mengalami penurunan nilai, serta membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai.

Lalu berapa iuran Asabri yang ditarik dari gaji bulanan?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved