Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Ramadhan

Problema Menikah Muda

Ditulis Firdaus Muhammad, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin dan Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel

Editor: Jumadi Mappanganro
Tribun Timur
Firdaus Muhammad (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dan Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel) 

Oleh : Firdaus Muhammad
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin dan Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel

Tradisi masyarakat menikahkan anak dalam usia dini kerap terjadi. Kadang mengabaikan problematika yang bakal dialami pasangan muda itu, baik biologis maupun psikoligis.

Alasannya sederhana saja. Ingin segera anaknya memiliki kehidupan rumah tangganya sendiri.

Tidak jarang terjadi pernikahan muda bukan keinginan orang tua atau anaknya sendiri, tapi keluarga dekatnya yang menjodohkannya.

Hari Pertama PSBB Tahap II di Makassar, Toko Non Sembako Mulai Buka

Manusia Domestik

Tradisi menjodohkan masih kerap terjadi di pedesaan demi merekatkan hubungan kekeluargaan yang dinilainya mulai jauh.

Akibatnya pernikahan dibawah umur marak terjadi. Padahal pemerintah menetapkan usia pernikahan minimal 19 tahun.

Di Bantaeng, Sulawesi  Selatan, seorang anak tamatan SD berusia 13 tahun mempersunting siswi SMK yang selisih 4 tahun.

Tentu banyak persoalan serupa terjadi. Petaka mengancam masa depan rumah tangganya.

Tidak sesederhana itu, menikah muda penuh resiko. Pertama, secara biologis, seorang anak perempuan yang hamil kemudian melahirkan pada usia belasan tahun, bayinya rentan cacat atau mengalami gangguan kesehatan lainnya.

Inilah Benua yang Masih Terbebas Virus Corona, Dijuluki Tempat Teraman dan Dihuni 5.000-an Orang

Kedua, problem psikologis. Menikah muda akibatkan pribadi yang belum matang tidak dewasa dalam menghadapi persoalan rumah tamgganya, condong emosional dan labil.

Kurang harmonis. Jika berlarut bakal berujung konflik, KDRT hingga bercerai.

Fatalnya kalau mereka menikah dengan keluarga dekat, semisal sepupu yang turut merenggangkan hubungan keluarga besarnya.

Berbagai problematika itu terjadi akibat minimnya pengetahuan mereka soal aturan dan anjuran pemerintah.

Menikah sejatinya pada usia minimal 19-20 tahun, baik perempuan maupun lelaki.

Jika memasuki itu sudah waktunya memikirkan pernikahan kecuali yang hendak melanjutkan pendidikan, kuliah,  atau berkarier.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Nikah Massal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved