Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Pelanggaran Sistem Merit, KASN Minta Bupati Bulukumba Batalkan SK Pengangkatan Pejabat

Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
Mutasi pejabat jilid I, di ruang pola Kantor Bupati Bulukumba, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, untuk membatalkan beberapa Surat Keputusan (SK) dalam mutasi pejabat yang dilakukan Januari 2020 lalu.

Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.

Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.

Beberapa nama yang direkomendasikan KASN untuk dibatalkan SK-nya, yakni Andi Buyung Saputra.

Juga Direktur Pelaksana Teknis RSUD Sulthan Dg Radja, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.

Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali yang dimintai tanggapannya terkait rekomendasi KASN tersebut, belum memberikan respon.

Sementara Kasubag Humas dan Publikasi Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM akan melakukan koordinasi ke KASN.

Hal ini untuk memperjelas isi dan maksud dari surat rekomendasi tersebut.

Meski sudah ada surat resminya dari KASN, namun pihak Pemkab Bulukumba akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal jika rekomendasi tersebut dilaksanakan.

Misalnya jabatan Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja harus melalui seleksi terbuka.

Namun masalahnya, lelang jabatan Direktur RSUD belum dapat dilakukan karena kelembagaan RSUD masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba.

Dimana di dalamnya Direktur RSUD tidak termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Namun yang menjadi kendala utama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut adalah keharusan memiliki izin tertulis dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi," kata Andi Ullah, sapaannya, Jumat (8/5/2020).

Apalagi Bulukumba adalah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada, dimana dalam tahapan tersebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved