PSBB Makassar
Kadis PTSP Makassar Sebut Toko Agung 8 Kali Diperingati Sebelum Izinnya Dicabut
Toko alat tulis dan kantor (ATK) itu dianggap melakukan pelanggaran berat selama PSBB sehingga Pemkot memutuskan untuk mencabut izinnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar baru-baru ini mencabut izin operasional Toko New Agung, yang berada di Jl Dr Sam Ratulangi, Kota Makassar.
Toko yang berjualan alat tulis dan kantor (ATK) itu dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga Pemkot memutuskan untuk mencabut izinnya.
Terkait dengan pencabutan izin toko yang berhadapan langsung Mall Ratu Indah (MaRI) ini, rupanya tidak semulus yang dipikirkan oleh Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar, A Bukti Djufri.
Bukti yang memiliki kuasa penuh dalam mencabut ataupun menerbitkan izin usaha di kota Makassar, mengaku mendapat sedikit tekanan detik-detik ia menerbitkan SK pencabutan izin operasional Toko Agung.
"Pencabutan izin Toko Agung ini bikin cemas juga, karena sebagian pihak mempertanyakan izinnya, dan bukan orang biasa. Tapi sudahlah, pelanggarannya sudah sangat jelas. Pemerintah harus tegas," kata Bukti, Jumat (8/5/2020).
Bukti enggan membeberkan siapa yang meneror dirinya atas pencabutan izin operasional toko agung.
"Sudahlah, pelanggarannya jelas. Toko Agung itu 8 kali diberikan teguran karena kedapatan beroperasi di tengah pelaksanaan PSBB di Makassar. Satpol itu yang ke enam kalinya hingga terakhir viral videonya, sedangkan Dinas Perdagangan Makassar itu sudah dua kali lakukan teguran hingga sanksi administrasi tapi toh dia tetap keras kepala, tetap beroperasi," katanya.
Sebelumnya,viral video anggota Satpol PP dan karyawan Toko Agung cekcok.
Adu mulut antara Satpol PP dan manajemen Toko New Agung ketika toko tersebut diminta menghentikan aktifitas jual belinya namun karyawan Toko melakukan perlawanan sehingga terjadi adu mulut.
Adapun pencabutan izin toko ATK terbesar di Makassar ini, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Andi Bukti Djufrie Nomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 terkait pencabutan izin usaha Toko The New Agung.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Selasa 5 Mei 2020, dijelaskan pencabutan izin operasi The New Agung dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, AM Yasir.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Hud mengaku sangat menyayangkan terjadinya pelanggaran selama PSBB.
"Mereka tidak hargai dan hormati aturan. Jadi kalau diberi sanksi administratif dengan mencabut izinnya itu sudah tepat," katanya
Terpisah, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb juga mengatakan hal serupa.
"Kita sudah cabut izinnya, apalagi telah ditemukan beberapa kali beroperasi selama PSBB," kata Iqbal.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)