THR PNS
Kabar Buruk untuk Bawahan Anies Baswedan, THR PNS Jakarta Akan Dihapus dan Tunjangan Dipotong
Kabar buruk untuk para bawahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. THR PNS Pemprov DKI Jakarta akan dihapus dan tunjangan lain dipotong.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk untuk para bawahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
THR PNS Pemprov DKI Jakarta akan dihapus dan tunjangan lain dipotong.
Apa alasannya?
Disalin dari Kompas.com, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setprov DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebagai akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD ) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen.
Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.
"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.
Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai.
Pemprov DKI juga kemungkinan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada pegawai.
Namun, Catur tidak merinci apakah THR dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu.
Pemerintah pusat diketahui memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.
Setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas, lanjut Catur, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp 51 triliun, jauh menurun dibandingkan total APBD senilai Rp 87,95 triliun.
Anggaran belanja Rp 51 triliun itu pun masih lebih besar dibandingkan prediksi pendapatan.
Pendapatan Pemprov DKI tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp 47 triliun.
Artinya, masih ada defisit sekitar Rp 4 triliun.
"Dari anggaran semula Rp 87 triliun, tinggal Rp 47 triliun kemungkinan pendapatan. Padahal, (anggaran) belanja, setelah dipotong-potong, sekitar Rp 51 triliun, itu termasuk (pemotongan) TKD," kata Catur.
Pemotongan TKD PNS diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai.
Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.
THR Cair Pekan Ini
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI ( Kemenkeu ), menyatakan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi Virus Corona, ASN termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR di Lebaran tahun ini.
“Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD,” tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya seperti dikutip Selasa (5/5/2020).
THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.
Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat pada Jumat, 8 Mei 2020 lusa.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah Virus Corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI dalam Jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
5. Dewan pengawas BLU.
6. Dewan pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim ad hoc.
9. Anggota DPRD.
10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan THR PNS.
Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR PNS.
Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Ahad atau Minggu (19/4/2020).
Menurut dia, besaran THR PNS pada tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.(*)