Pilkada Serentak Ditunda
Pilkada Serentak Ditunda, Ketua KPU Sulsel Tunggu Petunjuk
Terkait penundaan pesta demokrasi lima tahun sekali itu, Komisioner KPU Sulsel dua periode itu memastikan petugas panitia
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel), Faisal Amir menyatakan KPU provinsi bersama 12 KPU kabupaten/kota menunggu petunjuk KPU RI pasca-pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 ditunda.
"KPU provinsi dan kabupaten/kota menunggu petunjuk dari KPU RI. Petunjuknya biasanya dalam bentuk PKPU," kata mantan Ketua KPU Takalar itu kepada Tribun, Kamis (7/5/2020).
Sekadar diketahui, Pilkada serentak awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, karena Indonesia dilanda bencana non-alam yakni pandemi Covid-19, maka Pilkada serentak diperkirakan dilaksanakan pada Desember tahun ini.
Terkait penundaan pesta demokrasi lima tahun sekali itu, Komisioner KPU Sulsel dua periode itu memastikan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terlanjur direkrut tetap akan diaktifkan pada Pilkada serentak mendatang.
Sementara kata Faisal Amir, untuk petugas pemungutan suara (PPS) yang belum dilantik akan dilantik. Namun, itu sepanjang mereka masih memenuhi syarat.
"PPK, PPS terlanjur direkrut akan diaktifkan kembali dan yang belum dilantik akan dilantik sepanjang masih memenuhi syarat. Dan untuk biaya sewa kantor PPK dan PPS tetap sesuai output," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu tersebut mengatur tentang penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 mendatang akibat pandemi Covid-19 atau virus corona.
Berdasarkan salinan yang diperoleh Tribun pada Selasa (5/5/2020) malam dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, terdapat tiga poin terkait penundaan pesta demokrasi serentak di Indonesia.
Tiga poin itu berada di dalam pasal 201 A dengan bunyi sebagai berikut.
Pertama, Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non-alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
Kedua, Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.
Ketiga, dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
