Pelaku Narkoba Ditangkap
4 Pelaku Narkoba di Enrekang Teracam Hukuman 4 Tahun Penjara
Empat pelaku penyalahgunaan narkotika yang dibekuk di depan Poslantas Enrekang terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Empat pelaku penyalahgunaan narkotika yang dibekuk di depan Poslantas Enrekang terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Khasiba pada TribunEnrekang.com, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, keempat pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," katanya.
Ia menjelaskan, keempat pelaku sampai saat ini masih berstatus sebagai pemakai.
Sebab, mereka membeli Narkoba tersebut secara patungan senilai Rp 1,4 juta untuk dikonsumsi bersama.
"Sampai saat ini status mereka masih sebatas pemakai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Enrekang.
Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Enrekang.
Mereka berinisial S (34) warga Kecamatan Alla', FN (39) warga Kecamatan Baraka, AR (24) warga Kecamatan Curio dan SU (34) warga Kecamatan Baroko.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah Khasiba saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Iya betul, kita telah menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Keempatnya warga Kabupaten Enrekang," katanya.
Ia menjelaskan, tiga pelaku dibekuk saat melintas di depan poslantas Enrekang dan satu lainnya diamankan di kediamannya di Kecamatan Baroko.
"Tiga pelaku kita bekuk di depan Poslantas, sementara satu pelaku lainnya kita tangkap di rumahnya," ujarnya.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mako Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)