ABK Dibuang ke Laut
3 Kapal China Terlibat Pelarungan Jenazah ABK WNI di Laut, Dubes Desak Perusahaan Bertanggungjawab
Ia mengatakan, sebelumnya antara presiden Indonesia dan Korea Selatan sudah membahas terkait nasib ABK di kapal milik China ini.
Mereka mengaku diperlakukan dengan buruk, seperti bekerja hingga 18 sampai 30 jam.
ABK di kapal China ini punya waktu istirahat yang minim, dengan bayaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
VIRAL Jasad WNI ABK Kapal China Dibuang ke Laut, Aturan Menurut International Labour Organization
• PSBB Diperpanjang, Ketua Golkar Makassar: Rakyat Butuh Bansos, Bukan Pansos
Menurut pengakuan dua WNI yang dirahasiakan identitasnya, seorang rekan mereka meninggal karena sakit saat kapal sedang berlayar.
Jasadnya dilempar di tengah laut dengan upacara seadanya.
Padahal dalam surat pernyataan, kapal harus merapat ke pelabuhan untuk menyerahkan jasad awak mereka yang meninggal dalam kondisi utuh atau dikremasi.
Keterangan Kemenlu
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan, pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Dikutip dari laman resmi kemlu.go.id, kedua kapal yang sempat berlabuh di Busan, Korea Selatan tersebut, membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Pihak KBRI di Seoul, Korea Selatan, telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, dengan memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
Sementara itu, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
VIRAL Jasad WNI ABK Kapal China Dibuang ke Laut, Aturan Menurut International Labour Organization
• PSBB Diperpanjang, Ketua Golkar Makassar: Rakyat Butuh Bansos, Bukan Pansos
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia.
Kemudian, 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular.
Melarung jenazah ABK ke laut itu juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.