Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIRAL Jasad WNI ABK Kapal China Dibuang ke Laut, Aturan Menurut International Labour Organization

Dalam berita itu terungkap cara pemakaman seorang jenazah WNI ABK yang dilempar begitu saja ke laut.

Editor: Ansar
Youtube
Kapten kapal China klarifikasi, teman ABK Indonesia bongka perlakuan miris yang mereka dapatkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu berita dari Korea Selatan menjadi viral setelah menunjukan sebuah video.

Hal itu  menunjukkan kondisi diduga perbudakan WNI ABK di atas kapal ikan China.

Dalam berita itu terungkap cara pemakaman seorang jenazah WNI ABK yang dilempar begitu saja ke laut.

Menurut laporan Kompas, kapten kapal China itu menyebut jenazah dilarung sesuai persetujuan awak kapal lainnya.

"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik."

 "Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," bunyi pernyataan pihak terkait pada laman Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (7/5/2020).
 

Bersama dengan pernyataan itu, KBRI Beijing menyampaikan nota diplomatik untuk meminta penjelasan dari insiden ini.

Kemlu China mengatakan bahwa prosesi pelarungan ini sesuai dengan praktik kelautan internasional.

Lalu sebenarnya bagaimana aturan pemakaman di laut itu?

Sejatinya aturan pemakaman bagi awak kapal telah diatur ILO (International Labour Organization) dalam 'Seafarer’s Service Regulations' yang tercantum di Pasal 30.

Jika ada pelaut atau penumpang meninggal selama pelayaran, kapten atau pihak berwenang di kapal harus terlebih dulu melaporkannya kepada keluarga jenazah.

Almarhum harus memenuhi syarat berikut untuk dikuburkan di laut:

1. Kapal berada di perairan internasional.

2. Meninggal sudah lebih dari 24 jam disebebkan penyakit menular dan jenazah telah disterilisasi.

3. Pihak kapal tidak bisa menjaga jenazah karena alasan kebersihan, larangan kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.

4. Sertifikat kematian harus dikeluarkan oleh dokter kapal (jika tersedia). Kapten atau yang berwenang di kapal mengadakan upacara kematian yang tepat dan mencegah jenazah mengambang. Upacara harus direkam atau difoto sedetail mungkin. Peninggalan almarhum seperti sisa-sisa rambut dan barang-barang pribadi akan dipercayakan kepada personel untuk meneruskan ke pasangan almarhum atau anggota keluarga dekat.

Menurut berbagai sumber yang dirangkum Tribunnews, penguburan di laut adalah pelepasan jasad seseorang di lautan lepas dari atas perahu atau kapal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved