Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Said Didu vs Luhut

Mantan Loyalis Prabowo Said Didu Serius Hadapi Luhut Jenderal & Menko Presiden Jokowi di Pengadilan

Mantan pejabat Said Didu sahabat Rocky Gerung dan eks tim sukses Prabowo dalam masalah besar. Ia berhadapan Menko Jokowi Luhut Panjaitan di pengadilan

Editor: Mansur AM
kolase tribunnews
Eks Loyalis Prabowo Said Didu vs Luhut Panjaitan Menko Jokowi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan pejabat Said Didu dalam masalah besar!

Mantan loyalis Prabowo Subianto di Pilpres 2019 itu sedang berkasus dengan Menko Jokowi Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjaitan. 

Said Didu melakukan persiapan menghadapi gugatan Luhut di pengadilan dengan menyiapkan pengacara handal.

Sebagai bukti keseriusan, karib Rocky Gerung ini menunjukan banyak pengacara membendung Luhut di depan hukum.

THR PNS, TNI, Polri Cair Mulai Jumat Lusa? Segera Cek Rekening, Daftar Pegawai yang Gagal Terima THR

Update Corona Sulsel Hari Ini, Covid-19 Bobol Bantaeng Cek Sebaran Per Kabupaten, Makassar Bahaya!

Penjelasan Resmi BRI tentang BST Rp 600 Ribu per Bulan ke Rekening dan Cara Dapat Bantuan Covid-19

Tim Hukum Muhammad Said Didu, Senin (4/5/2020) menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan dalam rangka menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Seyogyanya hari ini (kemarin-red) klien Kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), klien Kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis.

“Klien Kami meyakini Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional, dan Klien Kami berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan,” imbuh Helvis.

Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.

THR PNS, TNI, Polri Cair Mulai Jumat Lusa? Segera Cek Rekening, Daftar Pegawai yang Gagal Terima THR

Update Corona Sulsel Hari Ini, Covid-19 Bobol Bantaeng Cek Sebaran Per Kabupaten, Makassar Bahaya!

Penjelasan Resmi BRI tentang BST Rp 600 Ribu per Bulan ke Rekening dan Cara Dapat Bantuan Covid-19

Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Hal-hal yang telah disampaikan klien kami dalam channel Youtubenya akan dapat dipahami dengan baik dan benar, setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusia dari Pandemi virus Corona lebih utama dari apapun,” terang dia.

Helvis juga mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI. Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya di tim advokasi ini.

Khusus bidang hukum ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu.

Beberapa nama yang masuk dalam Tim Advokasi di antaranya adalah:

1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.

2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH

3. Arief Rachman, SH. MH.

4. Abdul Rohim, SH. MH.

5. Bambang Widjojanto, Dr. SH. LL.M.

6. Denny Indrayana, Prof. SH. LL.M. Ph.D.

7. Dindin S. Maolani, SH.

8. Hotman Sinambela, SH, MH

9. MH. Helvis, Letkol CPM (P) Dr. Drs. S.sos. SH. MH.

10. Muhammad Mahendradatta, SH. MA. MH.

11. Munarman, SH

12. Sophyan Kasim, SH. MH.

13. Teuku Nasrullah, SH. MH.

14. Tezar Yudhistira, SH. MH.

15. Toni Butar-Butar, SH

16. Letjen TNI (P) Yayat Sudraja, dan 200 advokat dari berbagai organisasi dan daerah di Indonesia.

Persiapan khusus dari Said Didu?

Sebelumnya, klarifikasi dari Said Didu kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan tampaknya tidak berlaku.

Luhut tetap melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini laporan itu sudah berproses di Bareskrim Polri.

Kemarin, Senin (4/5/2020), Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Namun mantan Sekretaris BU‎MN ini tidak hadir karena alasan masih masa PSBB, menghargai maklumat Kapolri dan UU Karantina Kesehatan.

Akhirnya, Said Didu mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis minta penjadwalan ulang.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (4/5/2020).
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (4/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Lantas apakah ada persiapan khusus dari kubu Said Didu untuk ‎menghadapi laporan Luhut?

Terlebih Luhut menunjuk empat pengacara untuk mengawal laporan ini.

Ditemui di Bareskrim Polri, kuasa hukum Said Didu, Helvis mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus. ‎

Menurutnya sebagai warga negara, Luhut memang punya hak untuk melapor.

"‎Kami tidak ada persiapan khusus, ya fokus saja pada pasal-pasal yang dilaporkan. Sejauh ini Pak Said Didu tidak ada masalah, dia Open. Hubungan pribadi tidak ada masalah dengan Pak Luhut," tutur Helvis, Senin (4/5/2020).

"Yang penting kan klarifikasi sudah d‎isampaikan. Kalau misalnya dari Pak Luhut merasa belum sesuai harapan, itu hak Pak Luhut untuk membuat laporan ke polisi," kata Helvis lagi.

Helvis menambahkan kliennya juga santai menghadapi laporan serta surat panggilan yang dialamatkan kepada Said Didu.

Sejauh ini, Said Didu tetap beraktifitas seperti biasa termasuk mengisolasi diri, tetap berada di rumah mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan adanya surat panggilan bagi Said Didu yang ditanda tangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso tanggal 28 April 2020.

Argo berharap Said Didu memenuhi panggilannya atas laporan dari Luhut yang diwakili oleh seorang pengacara bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.

Dia mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui YouTube.

Sementara itu, Said Didu juga tidak mau kalah dengan Luhut yang ‎dibantu empat advokat.

Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, sosok kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu yakni Letkol CPM (Purn) Helvis.(*)

THR PNS, TNI, Polri Cair Mulai Jumat Lusa? Segera Cek Rekening, Daftar Pegawai yang Gagal Terima THR

Update Corona Sulsel Hari Ini, Covid-19 Bobol Bantaeng Cek Sebaran Per Kabupaten, Makassar Bahaya!

Penjelasan Resmi BRI tentang BST Rp 600 Ribu per Bulan ke Rekening dan Cara Dapat Bantuan Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Daftar Nama Pengacara yang Dampingi Said Didu Hadapi Laporan Luhut Panjaitan, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved