Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel

Ini Catatan Bawaslu Sulsel Pascaterbit Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada

Komisioner Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad telah membaca ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad 

"Ini yang sejak awal disampaikan oleh Bawaslu, tetapi keputusan terkait dilaksanakan atau ditunda, bukan kewenangan Bawaslu, kami akan melaksanakan tugas pengawasan, sesuai tugas dan amanah yang diberikan," ujarnya.

"Secara teknis, kami telah mengembangkan format laporan hasil pengawasan dalam bentuk online (daring), jauh sebelum pandemi, kami juga mengembangkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk online (aplikasi Android), yakni Gowaslu," jelasnya.

Meski ini tidak bisa semaksimal pengawasan langsung di lapangan, namun ini menjelaskan bahwa Bawaslu siap melakukan tugas pengawasan apapun keputusan DPR dan pemerintah.

Dan poin terakhir, Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan kami sudah ada, hanya dinonaktifkan sementara. Artinya, Jika tahapan dimulai mereka tinggal diaktifkan saja kembali.

"Jika ada yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat lagi, ada cadangan di urutan berikutnya dapat menggantikan mereka. Jadi tidak ada masalah di Bawaslu. Kantor yang ada, disewa 1 tahun, dan itu belum berakhir, sehingga bisa digunakan. Tentu butuh anggaran untuk perpanjangan berikutnya, mudah-mudahan Pemda bisa siapkan," katanya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved