Bukan Token Listrik Gratis, Cara Dapatkan Diskon Listrik PLN untuk Pelanggan 900 VA - 1.300 VA
Bukan token listrik gratis, cara dapatkan diskon listrik PLN untuk pelanggan 900 VA - 1.300 VA.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan token listrik gratis, cara dapatkan diskon listrik PLN untuk pelanggan 900 VA - 1.300 VA.
Kabar gembira bagi Anda pelanggan PLN dengan daya 900 VA dan 1.300 VA, kini bisa mendapatkan keriganan pembayaran tagihan listrik di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Pelanggan PLN yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi dari Pemerintah saat pandemi Covid-19 kini bisa tetap mendapatkan diskon listrik.
Saat ini ada satu pihak yang bermitra dengan PLN dan siap menyaluran subsidi pada pelanggan yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA dan 1.300 VA.
Dia adalah Yayasan Cinta Anak Bangsa ( YCAB ) yang membuat program Light Up Indonesia, dengan memberikan subsidi biaya listrik maksimal sebesar Rp 100.000.
Jadi, para pelanggan yang tidak termasuk daftar penerima subsidi, Anda juga memiliki kesempatan untuk mendapat subsidi dari pihak eksternal PLN ini.
Cara pendaftarannya
Bagaimana cara mendapatkannya, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Daftarkan diri Anda untuk menjadi salah satu pihak penerima donasi dengan membuka situs www. lightup.id selama 1-7 Mei 2020.
2. Isi semua kolom dan lengkapi dengan berkas dokumen yang diminta, seperti foto KTP, nomor ponsel, foto KK, slip gaji (opsional), dan foto rumah.
Untuk pelanggan pascabayar diminta foto tagihan PLN bulan terakhir atau tagihan sampai dengan 3 bulan trakhir.
Sementara untuk prabayar diminta untuk menyertakan foto struk pembelian token listrik 3 bulan terakhir.
Setelah itu maka pendaftar hanya perlu menunggu proses berjalan yang akan menentukan apakah yang bersangkutan berhasil menerima subsidi atau tidak.
Tidak semua pendaftar mendapatkan subsidi, dikarenakan sejumlah faktor seperti keterbatasan jumlah donasi yang terkumpul sebagai sumber subsidi, dan beberapa faktor lain.
Misalnya format ID PLN yang tidak tepat (seharusnya 11-12 digit angka), informasi yang diisi tidak sesuai dengan bukti foto yang diunggah, atau foto yang diunggah tidak sesuai dengan permintaan informasi.