Tambang Ilegal
Polres Pinrang Amankan 20 Truk Pengangkut Pasir Ilegal
Unit Resmob dan Unit Opsnal Intelkam telah melakukan operasi truk pengangkut material pasir yang melintas di wilayah hukum Polres Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Unit Resmob dan Unit Opsnal Intelkam telah melakukan operasi truk pengangkut material pasir yang melintas di wilayah hukum Polres Pinrang.
Operasi tersebut telah mengamankan sebanyak 20 unit truk dengan tujuan berbeda-beda.
Di antaranya, arah ke Sidrap 9 unit truk, arah ke Kota Parepare 3 unit truk, arah ke Maros 4 unit truk, arah ke Barru 2 unit truk, serta arah ke Kota Makasar dan Pinrang masing-masing 1 unit truk.
"Kami telah mengamankan truk beserta supir dan kernet untuk dilakukan pemeriksaan terkait pengambilan material pasir," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, Senin (4/5/2020).
Hasil pemeriksaan dari supir dan kernet, ada beberapa truk yang mengambil pasir di perusahaan yang telah memiliki izin tambang dan ada pula yang mengambil di lokasi yang belum memiliki izin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, para supir truk telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan pengangkutan material pasir dari lokasi yang tidak memiliki izin, dan hanya dibolehkam mengambil pasir yang telah memiliki izin," jelasnya.
Di sisi lain, pihak Polres Pinrang juga telah memanggil para pemilik tambang yang tidak berizin untuk melakukan pemeriksaan dan memberi penjelasan bahwasanya kegiatan pertambangan sesuai UU harus memiliki izin usaha.
Tanpa memiliki izimn usaha maka kegiatan tersebut merupakan ilegal.
"Kedepan, SatReskrim juga akan tetap melakukan penindakan dan penertiban terhadap pengangkutan material tambang (pasir). Bagi yang tidak memiliki izin/dokumen, maka akan dilakukan penangkapan," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)