Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Luwu Utara

Pelaku Perjalanan Luar Daerah Langsung Ditetapkan TGPP dan Wajib Karantina 14 Hari

Semua pelaku perjalanan luar daerahdi Kabupaten Luwu Utara akan langsung ditetapkan sebagai orang TGPP.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Lutra
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. 

Hanya saja, jangan sampai kerinduan berbuah malapetaka yang jauh lebih besar. Sebab keselamatan warga adalah utama di atas segalanya.

"Kalau bagi yang muslim disebutkan dalam satu hadist bahwa lebih baik dunia ini rusak daripada mencelakakan seorang muslim. Ini momentum kita untuk intropeksi diri sebab ini bukan tentang saya, ini bukan persoalan seseorang saja, tapi kita harus berpikir tentang kemaslahatan orang banyak," jelasnya.

Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Indah juga secara tegas telah meminta warga menunda mudik mulai 24 April-31 Mei 2020.(*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved