Update Corona Luwu Utara
Pelaku Perjalanan Luar Daerah Langsung Ditetapkan TGPP dan Wajib Karantina 14 Hari
Semua pelaku perjalanan luar daerahdi Kabupaten Luwu Utara akan langsung ditetapkan sebagai orang TGPP.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Hanya saja, jangan sampai kerinduan berbuah malapetaka yang jauh lebih besar. Sebab keselamatan warga adalah utama di atas segalanya.
"Kalau bagi yang muslim disebutkan dalam satu hadist bahwa lebih baik dunia ini rusak daripada mencelakakan seorang muslim. Ini momentum kita untuk intropeksi diri sebab ini bukan tentang saya, ini bukan persoalan seseorang saja, tapi kita harus berpikir tentang kemaslahatan orang banyak," jelasnya.
Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Indah juga secara tegas telah meminta warga menunda mudik mulai 24 April-31 Mei 2020.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)