Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR CPNS 2020

Kabar Sedih, THR CPNS Tidak Semua Dapat, Hitung Besarannya Sudah Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani

THR Calon Pegawai Negeri Sipil sudah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani besarannya senilai segini dari Gaji Pokok

Editor: Waode Nurmin
HALOMONEY.CO.ID
Ilustrasi THR. Kabar baik, tak lama lagi THR untuk PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI cair, di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sudah memutuskan pemberian THR bagi PNS , TNI & Polri untuk golongan III kebawah, tetap dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Meski demikian jumlahnya akan berkurang karena tunjangan kinerja tidak dimasukkan.

Lalu bagaimana dengan CPNS? Apakah mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

 Ini yang Terjadi Jika Uang Rp 600 Triliun Dicetak BI Usulan DPR untuk Bantu Warga Dampak Covid-19

Para CPNS bisa bernafas lega. Sebab pemerintah tentu sudah menyiapkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

Meski kemungkinan tidak semua CPNS bisa dapat THR

Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengirimkan surat edaran ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Tjahjo Kumolo.

Dalam surat edaran itu, Sri Mulyani memastikan akan tetap memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini.

Namun nilainya tidak seratus persen dairi gaji pokok mereka

THR bagi calon abdi negara hanya sekitar 80 persen dari Gaji Pokok (gapok).

Hal ini tertuang dalam salinan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020

"Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat kepada CNNIndonesia, dikutip Minggu (3/5).

 Bila ada THR yang belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Hari Raya.

Sementara Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ketentuan pemberian THR kepada CPNS belum ada perubahan sama seperti tahun lalu, sebesar 80 persen dari gaji pokok

Tapi ada pengecualian, yang bisa mendapatkan THR biasanya diberikan ke CPNS yang sudah memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum masa pencairan THR.

"Ketentuan CPNS mendapat (THR dari) gaji 80 persen mengacu pada SPMT," katanya

Dan juga proses pemberian THR kepada CPNS ada aturan teknisnya berupa peraturan menteri keuangan (pmk).

Saat ini, pmk belum terbit karena menunggu peraturan pemerintah (pp) diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami belum melihat peraturan menteri keuangan yang terbaru tahun ini karena itu sebagai dasar pemberian THR," katanya.

Lalu Berapa kira-kira Besaran THR CPNS jika mengacu pada gaji mereka?

Dilansir oleh kompas.com, Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Pada tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan (kini berganti), Selasa (18/9/2018) lalu.

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.

Kabar Buruk untuk PNS, Jokowi Setuju Sri Mulyani Tunda Gaji 13 & Tunjangan Kinerja Juga Batal Naik

Virus Corona meluluhlantakan perekonomian Republik Indonesia.

Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Kementerian Keuangan mencari solusi agar ekonomi tak terjun bebas lagi karena Pandemi Covid-19.

Kabar buruknya untuk PNS, Gaji 13 sudah diputuskan ditunda.

Selain itu, Tunjangan Kinerja PNS juga tidak mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Kapan Tunjangan Kinerja PNS dibayarkan?

 Penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air membawa banyak dampak di setiap aspek kehidupan manusia.

Selain memakan korban jiwa, wabah Covid-19 juga menyerang sektor perekonomian di Indonesia.

Perekonomian merupakan salah satu sektor yang paling merasakan dampak negatif dari penyebaran Covid-19 ini.

Bagaimana tidak, banyak perusahaan yang ditutup hingga menyebabkan banyak kasus PHK dan para kerja pun mengalami penurunan dalam upah.

Menghadapi krisis ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Keungan Sri Mulyani mengambil kebijakan untuk menyelamatkan perekonomian bangsa.

 Salah satu langkah yang diambilnya adalah penundaan gaji ke-13 bagi para ASN.

Dana tersebut dialihkan unyuk penanganan Covid-19 agar segera usai.

Melansir darii Nakita.id, ternyata tak hanya satu kebijakan yang diambil oleh sang menteri.

Menteri yang menjabat sejak era Susilo Bambang Yudhoyono ini membuat kebijakan lainnya lagi.

Diberitakan Kompas.com (1/5/2020), Sri MUlyani memastikan para ASN atau PNS, TNI, dan Polri tidak akan mengalami kenaikan ytunjangan kinerja (tukin) tahun ini.

 

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.

Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.

 Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga meminta Pemda memangkas tunjangan kinerja PNS.

Masih mengutip dari Kompas.com (14/4/2020), Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 94 triliun.

Baca Juga: Zaskia Gotik Asyik Liat Video Pria Lain hingga Tak Nyahut Saat Dipanggil oleh Sang Suami, Sirajuddin Mahmud Tercengang Saat Tahu Apa yang Ditonton Sang Istri

Sri Mulyani mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui surat edaran bersama yang diterbitkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan penurunan transfer ke daerah tersebut sebagai bentuk penyesuaian lantaran penerimaan negara yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Ini karena memang kami melakukan apa yang disebut tadi, adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita. Jadi dalam hal ini, TKDD 2020 kami proyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

 

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Sebab, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang mumpuni.

"Seperti tadi disebut ada yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil. tentu kita akan adjust pemotongan berdasarkan kapasitas masing-masing," jelas Sri Mulyani.

Kabar Baik untuk Guru: Tunjangan Profesi Tak Diganggu

Pemerintah melakukan realokasi anggaran Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Akibatnya, dana BOS terpangkas dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,45 miliar.

Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Namun demikian, pemerintah menegaskan hal itu tidak akan memengaruhi besaran TPG yang diterima guru.

Pasalnya, pemotongan anggaran disesuaikan dengan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di daerah sebesar Rp 2,98 triliun.

"Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

"Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019)," sambungnya.

Terkait dana BOS, Kementerian Keuangan menjelaskan dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan anggaran yang digunakan melalui BOS Reguler merupakan komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah.

Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal.

"Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," jelas Prima.

Sementara itu BOS Kinerja merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.

Alokasi dana BOS inilah yang dipangkas. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. "Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," kata Prima.(*)

Artikel ini sudah terbit di nakida.id dengan judul Covid-19 Lumpuhkan Perekonomian di Tanah Air, Menteri Keuangan Sri Mulyani Ketok Palu Tunda THR hingga Tiadakan Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved