Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

DJKI Kemenkunham Canangkan 2020 Sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dipandang sebagai salah satu kekayaan Indonesia yang unggul dari negara lain, sebab Indonesia kaya akan budaya dan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Ist
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menginvetarisir upacara adat Rambu Solo’ dari Kabupaten Tana Toraja sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal dari Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), telah mencanangkan Tahun 2020 sebagai tahun Kekayaan Intelektual Komunal.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dipandang sebagai salah satu kekayaan Indonesia yang unggul dari negara lain, sebab Indonesia kaya akan budaya dan sumber daya alam.

Dalam rangka mendukung program prioritas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menjadikan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Komunal.

Hal ini sebagai prioritas dalam setiap kegiatan baik yang bersifat koordinasi maupun Diseminasi di wilayah.

Sebagai salah satu upaya untuk memetakan potensi KIK di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah telah melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten/ Kota, sebagaimana telah dilaporkan pada Target Kinerja B03 Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Potensi KIK yang telah diinventarisir tersebut diantaranya merupakan Pengetahuan Tradisional, misalnya: kemahiran membuat kerajinan tradisional dan makanan tradisional berjumlah 12 potensi.

Makanan tradisional yang menjadi salah satu potensi dari Kota Makassar yakni Coto Makassar, sedangkan salah satu hasil karya kemahiran membuat kerajinan tradisional yang diinventarisir adalah pembuatan Kapal Pinisi di Kabupaten Bulukumba.

Selain itu terdapat beberapa potensi Ekspresi Budaya Tradisional yang telah diinventarisir, misalnya karya verbal tekstual dan upacara adat) berjumlah 19 potensi.

Salah satu karya verbal tekstual yang berbentuk prosa ataupun puisi paling terkenal adalah sureq I La Galigo yang merupakan salah satu karya sastra terpanjang, sedangkan salah satu upacara adat yang diinventarisir adalah Rambu Solo’ dari Kabupaten Tana Toraja.

Selanjutnya Potensi Indikasi Geografis yang mendominasi adalah komoditas Kopi yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kopi Bawakaraeng dari kabupaten Gowa, Kopi Kahaya dari Kabupaten Bulukumba dan Kopi Seko dari Kabupaten Luwu Utara.

Hingga Maret 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah menginventarisir 40 potensi KIK yang berasal dari 9 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya akan dilakukan pengisian formulir KIK berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Data KIK.

Formulir dan data potensi yang ada akan diupload pada portal web www.dgip.go.id untuk selanjutnya dapat diverifikasi dan divalidasi pada pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

 

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved