Tarif Listrik
Ada Kenaikan Tarif Listrik Selama Masa Karantina Covid-19? Cek Besaran Tarif Listrik Resmi PLN
Menurut PLN kenaikan tagihan listrik disebabkan meningkatnya aktifitas di rumah selama masa karantina.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada Kenaikan Tarif Listrik Selama Masa Karantina Covid-19? Cek Besaran Tarif Listrik Resmi PLN
Banyak yang merasa ada kenaikan tarif listrik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Padahal di tengah pandemi ini, pemerintah justru membuat program listrik gratis dan diskon untuk pelanggan tertentu.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi terkait keluhan pelanggan yang merasa mengalami kenaikan tagihan listrik selama masa karantina.
PLN menjelaskan tidak ada kenaikan tarif lisrik sejak tahun 2017.
Menurut PLN kenaikan tagihan listrik disebabkan meningkatnya aktifitas di rumah selama masa karantina.
Peningkatan penggunaan listrik selama masa karantina tersebut menyebabkan tagihan rekening listrik menjadi lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya.
Berikut besaran tarif listrik yang berlaku saat ini:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
• UPDATE Pemerintah Klaim Laju Kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia Turun 11 Persen: Jangan Lengah!
• Daftar Harga HP Samsung Terbaru Bulan Mei 2020: Ada Kenaikan Harga Tipe Tertentu hingga Rp 3 Juta
Sementara, pemerintah memberikan bantuan kepada pelanggan PLN berupa pembebasan tagihan rekening listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450VA, pelanggan bisnis dan industry kecil daya 450 VA.
Selain itu ada potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Kode Listrik yang Dapat Gratis dan Diskon
Berikut kode yang mendapat gratis dan diskon:
- R1/450 VA (Gratis)
- R1T/450 VA (Gratis)
- R1/900 VA (Diskon)
- R1T/900 VA (Diskon)
Sementara kode 900 VA yang tidak mendapatkan diskon 50 persen yakni :
- R1M/900 VA (Kode Mampu)
- R1MT/900 VA
Untuk kode R1-1300VA keatas tarif tetap.
Hal ini diungkapkan melalui akun Instagram @pln_id pada Minggu (3/5/2020).

• Lirik Lagu Melawan Demi Dunia - Rizky Febian, Semangati Anak Muda di Tengah Pandemi Corona
• Najwa Shihab Dapat Untung dari Proyek Kartu Pra Kerja? Tudingan Andre Rosiade Balas Kritik Mbak Nana
Cara Dapat Bebaskan Listrik 6 Bulan untuk Pelanggan Bisnis Kecil
Pemerintah memberikan bantuan berupa listik gratis kepada masyarakat selama 6 bulan.
Listrik gratis ini diperuntukan bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Listrik gratis ini dapat dinikmati masyarakat mulai hari Minggu (3/5/2020) dan berlaku sampai 6 bulan.
Berikut cara mendapatkannya:
- Pelanggan Pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, listrik gratis otomatis akan langsung diberikan, berlaku pada rekening bulan Mei sampai Oktober 2020 atau selama 6 bulan.
- Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan prabayar dapat menikmati listik gratis mulai Minggu (3/5/2020).
Pelanggan akan mendapatkan token listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari bulan Desember sampai Februari 2020 dan token dapat langsung diakses melalui aplikasi WhatsApp 08122-123-123 atau www.pln.co.id, berlaku pada bulan Mei sampai Oktober 2020 atau selama 6 bulan.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
(Tribunnews.com/Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PLN Beri Klarifikasi Naiknya Tagihan Listrik Pelanggan, Berikut Besaran Tarif Listrik yang Berlaku, .