Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendidikan Anti Korupsi

Wujudkan Generasi Antikorupsi, Baru 23% Pemda Implementasi PAK di Sekolah

Pendidikan Anti Korupsi (PAK) merupakan bagian dari pendidikan karakter yang muaranya adalah melahirkan generasi muda.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
fadly/tribun-timur.com
Plt Juru bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding 

Dari komitmen tersebut, di tingkat pusat telah dikeluarkan 4 aturan sebagai dasar hukum, berupa Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal.

SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.

SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/2019, dan No. 420/4048/2019.

Dalam melaksanakan tugas pencegahan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.

Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan. (*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved