Tribun Bone
Tarif Penyeberangan Bajoe Naik, Berikut Rinciannya
Hal ini disampaikan oleh General Manager PT PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Pelabuhan Bajoe, Jamaluddin
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Tarif penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan oleh General Manager PT PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Pelabuhan Bajoe, Jamaluddin saat dihubungi via telepon oleh tribunbone.com, Sabtu (2/5/2020).
"Iya betul ada kenaikan per 1 Mei, bukan cuma di Pelabuhan Bajoe tapi seluruh pelabuhan di Indonesia," katanya.
Kenaikan tarif, kata Jamaluddin kisaran 8 persen.
Jamaluddin mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
Menurutnya, kenaikan tarif sudah lama direncanakan, bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Ini sudah lama direncanakan kenaikan tarif oleh kementerian. Sudah tiga tahun ada kenaikan bahan bakar minyak (BBM) akan tetapi tarif tidak pernah naik," tuturnya.
Jamaluddin mengaku kaget kenaikan tarif penyeberangan terjadi di masa pandemi Covid-19.
"Kami tidak menyangka tarif akan naik di situasi pandemi Covid-19," ujarnya.
Meski begitu, ia tetap harus mendukung keputusan tersebut dan mensosialisasikannya kepada pengguna jasa.
Terkait kenaikan tarif ini, Jamaluddin meminta agar semua pihak menyikapinya dengan bijaksana.
Sementara itu, sopir bus PO Mattirobulu, Saparuddin mengeluhkan kenaikan tersebut.
Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan berdampak pada penghasilannya.
"Tarif penyeberangan naik sementara penghasilan tetap. Belum lagi penumpang juga sepi," katanya.
Untuk mengatasi kenaikan tarif, ia mengaku kemungkinan menaikkan tarif angkutannya juga.
Ia pun mengusulkan jika tarif harus naik, lebih baik ketika setelah Covid-19 diatasi.
Jika harus mengalami kenaikan, baiknya setelah wabah Covid-19 ini hilang, karena kondisi ekonomi saat ini juga terganggu," ucapnya.
Berikut rincian kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Bajoe
Untuk penumpang ekonomi dewasa dari Rp 73 ribu per orang menjadi Rp 96 ribu per orang.
Penumpang untuk anak Rp 50 ribu per orang.
Penumpang bayi berusia 0 sampai dua tahun Rp 10.100 per orang.
Untuk kendaraan golongan I dari tarifnya Rp 105.000 per unit menjadi Rp 123.000 per unit
Kendaraan golongan II dari Rp 223.000 per unit menjadi Rp 262.000 per unit.
Kendaraan golongan III Rp 380.000 per unit menjadi Rp 440.000 per unit.
Kendaraan golongan IV
Untuk penumpang dari Rp 1.572.000 menjadi Rp 1.691.000.
Kendaraan barang dari Rp 1.470.000 menjadi Rp 1.628.000.
Kendaraan golongan V
Untuk penumpang tarif, dari Rp 3.070.000 menjadi Rp 3.117.000.
Untuk kendaraan barang, tarif dari Rp 2.570.000 menjadi Rp 2.788.000.
Kendaraan golongan VI
Untuk penumpang dari tarif Rp 5.220.000 menjadi Rp 5.343.000.
Untuk kendaraan barang dari tarif Rp Rp 4.220.000 menjadi Rp 4.428.000.
Kendaraan golongan VII, dari tarif Rp 5.315.000 menjadi Rp 5.500.000.
Kendaraan golongan VIII dari tarif Rp 7.433.000 menjadi Rp 7.720.000.
Kendaraan golongan IX dari tarif Rp 11.178.000 menjadi Rp 11.436.000.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)