Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Asimilasi

Ditolak Istri saat Keluar dari Penjara, Residivis Narkoba Bakar Rumah Mertua

Dia nekat membakar rumah miliki mertuan yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah

Editor: Ansar
TribunPadang.com
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang residivis di Padang kembali terancam kurungan, padahal ia baru saja bebas.

Dia nekat membakar rumah miliki mertuan yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kejadiannya pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Diberitakan TribunnewsWiki.com dari TribunPadang, pelaku berhasil diamankan kepolisian pada Kamis (30/4/2020).

Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk

Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban

Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi.
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi. (TribunPadang/IST)


Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.

Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.

Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.

 Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk

 Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban

Keterangan Kapolsek

Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya.
Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

 

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh JR (46), yang merupakan seorang mantan narapidana.

Padahal JR baru saja keluar penjara.

Dirinya mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Aksi JR bisa membahayakan masyarakat.

Pasalnya, rumah milik mertuanya itu berdekatan dengan rumah lain.

 Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk

 Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban

Residivis Narkoba dan Pencurian

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.

Zamri Elfino melanjutkan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.

Kemudian JR mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.

Bakar Rumah karena Ditolak Istri

Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.

Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.

"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.

Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.

Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ditolak Istri saat Baru Keluar

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved