Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS

Cara Cek Kelebihan Iuran BPJS Terlanjur Dibayar Sejak Januari 2020, Uang Tidak Kembali

Baru 3 bulan naik, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan kembali diturunkan dan efektif per 1 Mei 2020.

Editor: Rasni
Tribun Timur
Peserta memegang kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru 3 bulan naik, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) kesehatan kembali diturunkan dan efektif per 1 Mei 2020.

Selama beberapa bulan terakhir masyarakat yang sudah terlanjur membayar dengan ketetapan kenaikan sekitar 100 persen sebelumnya.

Ternyata kebiajakan lanjutan, pembayaran tersebut tidak akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai. Bergini cara cek kelebihan dan teknis pengembaliannya.

Mawaddah

VIDEO Viral Bintang Turaya Pertanda Corona Virus Segera Berakhir, Cek 5 Fakta dan Penjelasan Ahli

Jadwal Sholat Subuh, Dzuhur, Magrib, Isya 9 Ramadhan 2020 Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya,33 Kota

Selengkapnya:

Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Ketetapannya, tarifnya kembali normal mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:

Rp 80.000 untuk kelas 1

Rp 51.000 untuk kelas 2

Rp 25.500 untuk kelas 3

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:

Rp 160.000 untuk kelas 1

Rp 110.000 untuk kelas 2

Rp 42.000 untuk kelas 3

Tidak ada pengembalian

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.

Lalu uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei.

Jadi nanti peserta BPJS tinggal membayar sisanya. "Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500. Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Kumpulan Ucapan Selamat Hardiknas 2020 Diperingati 2 Mei, Kirim via WhatsApp, Facebook, Instagram

FOTO: Ramadhan Syiar Online Kedelapan Bersama Ustaz Rajamuddin Patong

Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Sementara itu, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.

Bagaimana cara mengeceknya?

Iqbal mengatakan, peserta BPJS bisa mengecek lewat aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN. Di sana nanti peserta bisa melihat jumlah tagihan

Di sana nanti peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (jika ada), dan totalnya yang harus dibayar.

BPJS Kesehatan, imbuhnya, sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Dia menambahkan, jika pada 1 Mei peserta masih mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, serta membutuhkan informasi lain dapat menghubungi Care Center 1500 400.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved