Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Bulukumba

Alasan Pemkab Bulukumba Usulkan Permohonan Penangguhan Kredit untuk ASN dan Anggota Dewan

Surat permohonan Bupati Bulukumba terkait penangguhan kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD, menuai sorotan publik.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Dok. Tribunbulukumba.com
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Surat permohonan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, terkait penangguhan kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD, menuai sorotan publik.

Salah satunya disampaikan oleh Pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Syamsuddin Alimsyah.

Menurut Kak Syam, sapaannya, upaya tersebut tidak tepat, pasalnya gaji anggota DPRD tetap dibayarkan ditengah pandemi ini.

Berbeda dengan masyarakat, pembatasan aktivitas secara langsung berpengaruh dengan kondisi ekonomi mereka yang sudah menuju pada titik kritis.

"Innalillah... Betul-betul hanya peduli sesama, dan abai pada kondisi rakyatnya. Dengan surat ini seolah menegaskan telah terjadi degradasi moralitas tata kelola pemerintahan kita yang hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu," kata Syamsuddin Alimsyah, melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Kasubag Publikasi Humas Pemda, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan, bahwa Bupati Bulukumba mengusulkan permohonan bagi ASN dan anggota DPRD tersebut bukan tanpa alasan.

Upaya itu ditempuh karena sebelumnya Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi terkait keringanan angsuran kredit di perbankan atau pembiayaan bagi masyarakat.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Namun khusus keringanan terhadap angsuran kredit ASN, pemerintah pusat belum mengaturnya, sehingga Pemkab Bulukumba berinisiatif mengajukan surat permohonan tersebut.

“Pertimbangannya, banyak ASN yang mengusulkan supaya ada kebijakan bagi ASN yang telah mengambil kredit di perbankan, sehingga kita fasilitasi dengan permohonan ke pihak bank untuk memberikan penundaan angsuran pinjaman dan bunga selama tiga bulan,” kata Andi Ullah, Jumat (1/5/2020).

“Meski kita telah bermohon, tapi keputusan persetujuannya ada sama pihak perbankan,” tambahnya.

Bupati Bulukumba, lanjut Ullah mengharapkan hal ini tidak dipolemikkan, karena keringanan angsuran kredit bagi warga telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Hanya saja, proses pengusulan keringanan tersebut nantinya bersifat individual, tidak secara otomatis langsung berlaku secara umum. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved