Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DJP Online

TERAKHIR Hari Ini Login DJP djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing, Telat Kena Denda

Tahun ini, batas akhir Lapor SPT Online diperpanjang hingga 30 April. Artinya ini hari terakhir bagi Anda untuk lapor SPT tepat waktu

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
djponline.pajak.go.id
Laman DJP Online 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari ini terakhir Lapor SPT Online E-Filing.

Sudahkan Anda melaporkan SPT Online atau e-Filing?

Jika belum, segera laporkan. Kalau telat, kena denda loh.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Namun tahun ini, diperpanjang hingga 30 April 2020. Artinya ini hari terakhir bagi Anda untuk lapor SPT tepat waktu.

Dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.

Nah, untuk kali ini, TRIBUN-TIMUR.COM akan membagikan tutorial Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 S dan 1770 SS.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved