Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Mahfud MD Sorot MUI soal Fatwa di Tengah Pandemi Covid-19, Siapa Sosok Ulama Dikritik? Tawa Ngabalin

Mahfud MD sorot MUI soal fatwa di tengah pandemi Covid-19, siapa sosok ulama dikritik? Ali Mochtar Ngabalin pun tertawa.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menko Polhukam RI, Mahfud MD dalam sebuah kesempatan. Dalam kesempatan lain, Mahfud MD sorot MUI soal fatwa di tengah pandemi Covid-19, siapa sosok ulama dikritik? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahfud MD sorot MUI soal fatwa di tengah pandemi Covid-19, siapa sosok ulama dikritik?

Ali Mochtar Ngabalin pun tertawa.

Yang viral dari tayangan ILC TV One, 2 hari lalu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI atau Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kekesalannya dalam acara Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One yang tayang pada Selasa (28/4/2020).

Dikutip dari YouTube ILC TV One kekesalan Mahfud MD itu tampak saat menanggapi kritikan soal dirinya yang dianggap tak paham agama.

Kritikan itu disampaikan oleh oknum yang mengaku anggota Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) karena Mahfud MD meminta warga mendahulukan pencegahan Virus Corona ketimbang mudik ke kampung halaman.

Namun, saat Mahfud MD memberikan klarifikasi, tampak Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menahan tawa.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD menjelaskan 2 pengertian sunnah yang berbeda.

"Jadi seluruh sejarah hidup nabi itu sunnah, menghindari penyakit itu adalah sunnah nabi. Tapi ada sunnah yang kedua di dalam agama, sunnah ahkamul khamsah itu artinya penentuan hukum, sunah itu dari bagian hukum yang lima," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, terdapat 5 penentuan hukum dalam Islam.

Sunnah pun disebutnya termasuk di antara 5 penentuan hukum tersebut.

"Yang pertama itu wajib. Kalau wajib itu harus dilakukan, kalau ditinggalkan dosa. Yang kedua sunnah. Kalau dikerjakan dapat pahala, kalau ditinggalkan tidak apa-apa," jelas Mahfud MD.

"Yang ketiga, haram. Haram itu kalau dikerjakan dosa, kalau ditinggalkan berpahala. Lalu yang keempat, mubah. Mubah itu boleh dikerjakan boleh tidak."

"Yang kelima itu makruh. Makruh itu artinya apa? Artinya orang yang kalau tidak mengerjakan itu berpahala, kalau mengerjakan tidak apa-apa," katanya menyambung.

Namun, mendengar penjelasan Mahfud MD, tampak Ali Mochtar Ngabalin menahan tawa sambil menulis dalam buku catatan yang ia bawa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved