Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Jeneponto

Bupati Jeneponto Tarik Kembali Surat Pengajuan Penangguhan Kredit ASN dan Legislator

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menarik kembali surat pengajuan penangguhan kredit para ASN dan anggota DPRD

Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Plt Kabag Humas Pemda Jeneponto, Mustaufiq. 

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO -  Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menarik kembali surat pengajuan penangguhan kredit para ASN dan anggota DPRD, Kamis (30/4/2020).

Hal itu setelah melakukan telekonverence dengan Gubernur, pihak OJK dan Bank Indonesia bahwa pengajuan itu tidak akan di proses.

"Dengan adanya penyampaian dari OJK waktu hasil dari telekonverence menyampaikan bahwa OJK tidak menganjurkan dilakukan penundaan tagihan kredit untuk ASN dan Legislatif," ujar Plt Kabag Humas Pemda Jeneponto, Mustaufiq ke Tribun Jeneponto via telepon.

Menurut Mustaifiq, pihak OJK sudah memastikan tidak bakalan memproses surat pengajuan penangguhan itu walaupun sudah ditanda tangani bupati.

"Setalah melalui telekonverence maka bupati menarik pengajuan penangguhan tersebut," ungkap Mustaufiq.

Jadi, kata dia, pihak bank tidak menolak, cuman surat ini ditarik oleh Bupati karena sudah mengetahui surat tersebut tidak bakalan diproses. 

Laporan Tribun Jeneponto Muh Rakib

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved