Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Maros

Petugas Covid-19 Perketat Pemeriksaan Pengendara di Perbatasan Makassar-Maros

Petugas memeriksa setiap pengendara yang melintas dengan pengecekan suhu tubuh dan kendaraannya disemprotkan disinfektan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Syamsul Bahri
Andi Muhammad Ikhsan
Suasana pemeriksaan petugas Covid-19 di Jalan Poros Maros - Makassar, Rabu (28/4/2020). 

TRIBUNMAROS.COM, MAKASSAR- Petugas Covid-19 memperketat pemeriksaan kepada pengendara di Jalan Poros Maros - Makassar, Rabu (29/4/2020).

Petugas memeriksa setiap pengendara yang melintas dengan pengecekan suhu tubuh dan kendaraannya disemprotkan disinfektan.

Pengendara juga diwajibkan menggunakan masker, khusus untuk pengendara motor juga diwajibkan menggunakan sarung tangan.

Dari pantauan wartawan Tribunmaros.com, pemeriksaan itu mengakibatkan kemacten panjang.

" Padat sekali kendaraan bermotor antre di sini, kalau mobil macet sampai bandara lama, karena kami hati - hati saat memeriksa, jadi kendaraan menumpuk, bahkan kemacetan sampai di Bandara Lama," kata Anggota Polsek Biringkanayya Makassar Aiptu Harisa, Rabu (29/4/2020).

Bahkan menurutnya banyak pengendara yang terpaksa harus memutar balik karena tidak memenuhi syarat yang ada.

" Banyak pengendara yang tidak memenuhi syarat terpaksa harus memutar balik kendaraannya, dan itu memakan waktu lagi," jelasnya.

Ia pun mengimbau agar pengendara yang melintas sudah memenuhi segala persyaratan yang ada, untuk membantu mengurangi kemacetan.

"Untuk yang tidak memenuhi syarat kami berhentikan dan berikan penjelasan, tapi dengan cara yang humanis sesuai perintah dari Gubernur," ucapnya.

Adapun persyaratan bagi pengendara yang ingin melintas adalah, sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan kecuali suami istri.

Bagi pengendara beroda empat yang memiliki tiga kelas, penumpang maksimal empat orang, satu sopir, dua di tengah, satu di belakang.

Suasana pemeriksaan petugas Covid-19 di Jalan Poros Maros - Makassar, Rabu (28/4/2020).
Suasana pemeriksaan petugas Covid-19 di Jalan Poros Maros - Makassar, Rabu (28/4/2020). (Andi Muhammad Ikhsan)

Untuk roda empat yang memiliki dua kelas, hanya diperbolehkan maksimal tiga penumpang, satu di depan dan dua di belakang.

Sedangkan untuk truk, penumpang maksimal dua orang, supir dan kondektur, dan untuk angkot (pete -pete) maksimal enam orang, satu supir dan lima penumpang di belakang. (*)

Laporan Tribunmaros.com, AM Ikhsan Wr

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved